MENYUKE, LANDAKNEWS – Upaya Kepolisian Sektor Menyuke Polres Landak dalam melakukan pencegahan praktek pungutan liar (pungli) terus dilakukan secara masif. Bhabinkamtibmas Bripka Ewaldus Leo melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang saber pungli kepada aparatur pemerintahan di Kantor Desa Ringo Lojok Kecamatan Banyuke Hulu, Kamis (26/07/2018).
Dalam sosialisasinya Bhabinkamtibmas Bripka Ewaldus Leo menjelaskan secara terperinci tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumanya apabila terbukti melakukan praktek pungli tersebut.
“Dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, harus dimulai dari diri kita yang menyadari betapa merugikan terlibat dalam hal tersebut, sehingga kita bisa mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar memahami apa itu pungutan liar,” imbuh Bripka Ewaldus Leo.
Serta tidak lupa juga memberikan himbauan untuk selalu waspada terhadap segala bentuk gangguan keamanan serta ikut menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Pada kunjungan tersebut Bhabinkamtibmas sangat disambut baik oleh Kepala Desa Ringo Lojok Mulyadi serta perangkat Desa, mereka juga mengucapkan terimakasih dan berharap kegiatan sperti ini agar selalu dilaksanakan.
Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu menjelaskan bahwa perilaku pungli harus kita perangi bersama, jangan sampai ada aparatur pemerintahan yang melakukan pungli, dan masyarakat pun jangan sampai memberikan pungli. Karena Penerima dan Pemberi sama-sama melanggar hukum.
“Bagi warga yang mengetahui tentang adanya pungli, kami himbau agar jangan segan melaporkannya kepada pihak kepolisian, ” tambah Kapolsek.
Penulis : Efdi
Editor: One







