KUALA BEHE, LANDAKNEWS – Meskipun prakiraan cuaca sudah memasuki musim hujan namun Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe Brigpol. Anuar Sadat tak henti hentinya melakukan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan pada warga binaanya Desa Kuala Behe Dusun Sejaya, kecamatan Kuala Behe, Sabtu (28/07), siang hari.
Bhabinkamtibmas Brigpol. Brigpol. Anuar Sadat menyampaikan kepada masyarakat pada saat membuka lahan untuk pertanian atau untuk berladang agar tidak dengan cara membakar karena dampak dari kebakaran tersebut bisa mengubah ekosistem yang selama ini berjalan dengan baik, bencana asap juga bisa mengancam kesehatan umat manusia dan pencemaran lingkungan.
Tidak lupa juga Anuar Sadat menyampaikan Undang-Undang yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan yaitu UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau yang mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana pasal 56 ayat 1 di Pidana Penjara Maksiaml 10 Tahun dan Denda Maksimal 10 Miliyar.
Kapolsek Kuala Behe Ipda. Hertomo melalui Brigpol. Anuar Sadat mengatakan Sosialisasi Karhutla akan terus dilakukan oleh Polsek Kuala Behe, meskipun sekarang sudah memasuki musim penghujan tidak menghentikan Sosialisasi Karhutla kepada masyarakat,agar ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat kami cegah.
Penulis : Heri
Editor: One







