Home / Pemda Landak

Jumat, 7 September 2018 - 14:27 WIB

Tingkatkan PAD, Pemkab Data IMB Perusahaan

NGABANG, LANDAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Landak akan mendata perusahaan yang belum mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut secara proaktif, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan dalam penjelasan Bupati Landak atas Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap nota keuangan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Landak, Tahun Anggaran 2018. Ngabang, 6 September 2018, yang dibacakan Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan Kabupaten Landak itu, Pembentukan Pendapatan Asli Daerah dari empat komponen yakni, Pendapatan Pajak Daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Baca juga  Riwayat Singkat Samuel Pj Bupati Landak

“Legislatif mempertanyakan bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Landak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya kita akan lakukan dengan menginventarisir perusahaan yang belum urus IMB, serta mendatanginya secara proaktif.” terang Heriadi.

Selain itu untuk perumahan pribadi sedang dalam proses penyusunan mekanisme dan regulasi serta pendataan, khususnya rumah dalam gang/jalan kecil.

Dipaparkan Heriadi pula, bahwa Dinas instansi terkait seperti PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak akan berusaha menggali potensi retribusi IMB dengan melakukan pendataan bangunan yang belum ada ijin bekerjasama dengan Aparatur Desa dan Kecamatan dan penyederhanaan persyaratan IMB untuk bangunan lama dengan memaksimalkan sumber daya yang ada.

Baca juga  Bupati Berbaur Dengan Warga, Sedekah Kampong Dan Makan Saprahan Bersama

Heriadi menjelaskan juga tahun Anggaran 2018 ada kenaikan PAD di pada jenis penerimaan pajak restoran karena wajip pajak restoran di 2018 bertambah hingga ke pemerintah desa. Selain itu juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Peningkatan ini karena ada pendataan terhadap wajip pajak baru 2018,”  pungkas Heriadi.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Tahun Ini Pemkab Landak Akan Melakukan Peningkatan Jalan Pasar Laut- Sungai Buluh Dan Pasar Baru 2-3

Pemda Landak

Kakanwil Kemenag Kalbar Resmikan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Ngabang

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 dan SIAKBA

Pemda Landak

Kabupaten Landak Masuk Level 1: Boleh Gelar Budaya

Pemda Landak

Bupati Landak Launching KIA, Digunakan Supaya Pemerintah Memiliki Basis Data

Pemda Landak

209 Mahasiswa Baru UT Pontianak Asal Landak Ikuti OSMB dan PKBJJ

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Gerak Jalan Sehat dan Senam Massal Dalam Rangka HUT Ke-23 Pemkab Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Resmikan 3 Ruang Fasilitas RSUD Landak
error: Content is protected !!