Home / Pemda Landak

Jumat, 7 September 2018 - 14:27 WIB

Tingkatkan PAD, Pemkab Data IMB Perusahaan

NGABANG, LANDAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Landak akan mendata perusahaan yang belum mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), mendatangi perusahaan-perusahaan tersebut secara proaktif, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan dalam penjelasan Bupati Landak atas Pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap nota keuangan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Landak, Tahun Anggaran 2018. Ngabang, 6 September 2018, yang dibacakan Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan Kabupaten Landak itu, Pembentukan Pendapatan Asli Daerah dari empat komponen yakni, Pendapatan Pajak Daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Baca juga  Sambut Bulan Agustus, Pemkab Landak Ajak Masyarakat Serentak Kibarkan Bendera Merah Putih

“Legislatif mempertanyakan bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Landak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya kita akan lakukan dengan menginventarisir perusahaan yang belum urus IMB, serta mendatanginya secara proaktif.” terang Heriadi.

Selain itu untuk perumahan pribadi sedang dalam proses penyusunan mekanisme dan regulasi serta pendataan, khususnya rumah dalam gang/jalan kecil.

Dipaparkan Heriadi pula, bahwa Dinas instansi terkait seperti PMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak akan berusaha menggali potensi retribusi IMB dengan melakukan pendataan bangunan yang belum ada ijin bekerjasama dengan Aparatur Desa dan Kecamatan dan penyederhanaan persyaratan IMB untuk bangunan lama dengan memaksimalkan sumber daya yang ada.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Tutup Rangkaian Acara Naik Dango ke-38

Heriadi menjelaskan juga tahun Anggaran 2018 ada kenaikan PAD di pada jenis penerimaan pajak restoran karena wajip pajak restoran di 2018 bertambah hingga ke pemerintah desa. Selain itu juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Peningkatan ini karena ada pendataan terhadap wajip pajak baru 2018,”  pungkas Heriadi.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Resmi Buka Sensus Ekonomi 2026, Karolin: Data Jujur Adalah Kunci Keberhasilan Pembangunan Landak

Pemda Landak

HUT 22 Pemkab Landak, Landak Siap Lakukan Percepatan Pembangunan

Pemda Landak

SMAN 1 Ngabang Gelar “Reuni Akbar”

Pemda Landak

Penyematan dan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X Tahun oleh Sekda Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Raih Juara Harapan 1 di Kontes Durian Lokal di Sanggau

Pemda Landak

Pastikan Layanan Berjalan, Bupati Karolin Sidak RS Pratama Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Bagikan Makanan Siap Saji bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Dusun Tanjung Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang

Pemda Landak

Gusti Muhardi, Terpilih Sebagai Ketua MABM Kabupaten Landak Periode 2020-2025
error: Content is protected !!