Home / Uncategorized

Senin, 1 Oktober 2018 - 07:57 WIB

Sutarmidji Bantah Langgar Aturan Soal Plh Sekda

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (Istimewa)

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menepis kebijakan yang dilakukannya melanggar aturan terutama soal penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ada dewan yang menilai saya melanggar aturan soal Plh Sekda. Justru apa yang saya lakukan ini sesuai aturan, sebab jika tidak ada Plh itu justru sebaliknya,” ujarnya, di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan adanya Plh saat ini agar tidak melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 117. Ia menyebutkan berdasarkan ketentuan itu, pejabat pimpinan tinggi hanya dapat menjabat paling lama selama lima tahun.

“Sekda yang ada sebelum Plh saat ini kan sudah delapan tahun. Harusnya sejak tiga tahun lalu ia tidak lagi menjabat sebagai sekda,” ujar dia.

Baca juga  Kapolsek Menyuke Hadiri Lokmin Lintas Sektor Triwulan Puskesmas Darit

Namun, menurutnya berdasarkan ketentuan itu pula, memang jabatan pimpinan tinggi itu dapat diperpanjang jika kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instanti terkait mendapat persetujuaan dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dan Komisi ASN.

“Faktanya dan kalau kita bertanya setelah lima tahun, sekda ada atau tidak berkoordinasi dengan PPK dan KASN, tidak ada kan. Seharusnya KASN menegur kalau melebihi waktunya,” ujar dia pula.

Ia menegaskan saat ini posisinya tidak memberhentikan sekda, dan hanya mengusulkan ke kementerian dan kemudian dilanjutkan ke Presiden untuk diganti.

“Yang jelas saat ini sekda tidak mau menjadi sekda. Saya melihat juga prestasinya yang tidak maksimal, buktinya saat ini APBD Kalbar defisit 12 persen. Padahal aturan yang ada defisit maksimal 3 persen saja,” kata dia.

Baca juga  Al Hilal Gila-gilaan, Tawari Messi Gaji Rp 500 Miliar/Bulan, 2 Kali Lipat dari Ronaldo

Karena itu, dengan mengetahui persoalannya, ia ingin anggota dewan paham dan membaca aturan yang ada, agar persoalan sekda dipahami sebagaimana semestinya.

“Bahkan dengan adanya Plh Sekda, dewan dari PDIP dan Demokrat tidak mau membahas soal APBD Perubahan. Alasan mereka karena Sekda masih Plh. Kembali, seharusnya justru dengan Sekda sekarang yang sesuai aturan. Sebaliknya jika dipertahankan, itu yang masalah,” katanya lagi. (Ant)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketinggian banjir sudah mulai surut, Bhabinkamtibmas: Warga Harus Selalu Waspada

Polri

Kasat Lantas Audensi ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Landak

Uncategorized

Elektabilitas Anies, Ahok, Ridwan Kamil di Jakarta Masuk Tiga Besar, Kaesang 1 Persen

Uncategorized

Dilema Penetapan Harga Disbun TBS Sawit Mitra Swadaya Dihargai Rp 3.453,69/Kg, Bagaimana Faktanya ?

Uncategorized

Kanit Intelkam Lakukan Penggalangan Dengan Tokoh Adat Dsn. Sahek Sebangk

Uncategorized

Ratusan Orang Akan Kawal Amien Rais Sambangi KPK

Uncategorized

Kanit Reskrim Polsek Lakukan Penggalang Demi Kamtibmas Yang Kondusif

Uncategorized

Susuri Sungai, Babinsa Merakai Operasionalkan Perpustakaan Apung
error: Content is protected !!