Home / Polri

Rabu, 3 Oktober 2018 - 19:17 WIB

Polsek Menjalin Lakukan Penitipan Penahanan Tersangka Pencurian Ke Rutan Negeri Landak

MANDOR – Penitipan penahanan tersangka oleh anggota unit reskrim Polsek Menjalin ke rutan negeri landak kelas II B dalam rangka keamanan dan kelancaran penanganan proses penyidikan perkara pencurian hewan ternak sapi milik warga yaitu Sdra Ajung yang terjadi pada tanggal 20 juni 2018 di Desa Tempoak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Rabu (03/09).

Tersangka dengan inisial TB (31) yang sempat diamankan dan ditahan di rutan polsek menjalin selama 4 (empat) hari dan telah diambil keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik pembantu unit reskrim Polsek Menjalin usai dilakukan penangkapan pada hari Jum’at malam (28/09) sekitar pukul 21.00 wib di Dusun Antus Desa Pahong Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.

Kapolsek Menjalin, IPTU. Teguh Pambudi menerangkan tersangka berinisial TB (31) yang berhasil di amankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Menjalin kemarin merupakan salah satu dari 2 (dua) orang tersangka perkara pencurian hewan ternak sapi yang sempat kabur atau melarikan diri ke Kabupaten Ketapang selama 2 (dua) bulan dari penyelidikan petugas, yang mana tersangka An. Supriyadi Alias Anyin (28) sudah mengikuti persidangan di pengadilan terkait perkara tersebut dan sekarang sudah ditahan di Rutan Negeri Landak.

Baca juga  Lakalantas Sepeda Motor dan Mobil di Banyuke Hulu, Pengendara Motor Alami Cedera

Kanit Reskrim Polsek Menjalin, BRIPKA. Wawan Suyanto dan BRIGADIR. Oktavianto yang bertugas mengantar dan membawa tersangka An.Tomi  (31) tersebut dari Polsek Menjalin menuju Rutan Negeri Landak dengan menggunakan 1 (satu)  unit kendaraan mobil pribadi.

“Tersangka An.Tomi Alias Tombay ketika sampai di rutan Negeri Landak langsung dilakukan serah terima dengan memberikan surat-surat administrasi penitipan tahanan selama proses penyidikan oleh unit reskrim Polsek Menjalin serta dilakukan pengecekkan kesehatan oleh pihak rutan negeri landak, ” ujar Wawan, Kanit Reskrim Polsek Menjalin.

Baca juga  Cegah Covid-19,Kapolsek Wajibkan Anggotanya Memakai Masker

Kapolsek berharap dengan dilakukannya  penitipan penahanan tersangka ke rutan negeri landak dapat memperlancar proses penyidikan sehingga dapat berjalan dengan cepat, selain itu juga Kapolsek menghimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dan waspada agar terhindar dari tindak pidana kriminal baik menjadi sebagai korban maupun pelaku kejahatan serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut.

Penulis : Oktavianto
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Kewajiban Polisi Lalu Lintas Lakukan Gatur Lalin di Pagi Hari

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Berkunjung Ke Pengurus Adat

Polri

Live Streaming : Bupati Landak Lantik Sembilan Kades Terpilih Kecamatan Sengah Temila

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Wajib Tiap Hari Sambang Ke Desa Binaan

Polri

Kapolda KalBar Pimpin ANEV  bulan Maret 2019

Polri

Alami Kecelakaan Tunggal, Mobil Calya Terbalik di Halaman Rumah Warga Salaas

Polri

Arisan Rutin Bhayangkari Polsek Menyuke

Polri

Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Malam Cegah Tindak Kriminalitas
error: Content is protected !!