SENGAH TEMILA – Bertempat di Aula Kantor Camat Sengah Temila Kabupaten Landak telah dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa Kecamatan Sengah Temila Gelombang Pertama secara Live streaming Masa Bakti Tahun 2020-2026. Rabu (08/04/2020), pagi.
Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa Kecamatan Sengah Temila berdasarkan Keputusan Bupati Landak Nomor : 141/435/Kk-2020 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Tahun 2020
Dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa Kecamatan Sengah Temila secara Live Streaming di hadiri Camat Sengah Temila Emilius, SE, MM., Kapolsek Sengah Temila diwakili Ps. Kanit Intelkam Polsek Sengah Temila Aiptu Dwi Perlindungan., Ketua PKK Sengah Temila Ny. Yustina Emilius., Ketua Dewan Adat Dayak Sengah Temila Yunus Alimin., Para Pj. Kades., dan 9 (sembilan) Kades yang di Lantik yaitu Kades Aur Sampuk Ruspiandi, Kades Gombang Suhartono, Kades Keranji Paidang M. Medi, Kades Paloan Donianus, Kades Paloan Diano, SH, Kades Sebatih Dira Rosadi., Kades Senakin Marius, S.Sos., Kades Sidas Deny Apriadi, Kades Tonang Sutejo.
Dalam pelantikan Kades secara Live streaming, Bupati Landak dr. Margret Natasya mengucapkan Selamat Kepada Kepala Desa yang telah dilantikan dan juga mengucapkan Selamat Karena ini menjadi Catatan sejarah karena kita melaksanakan pelantikan secara Online/Live streaming, dikarenakan Situasi dan Kondisi yang sedang terjadi di negara kita.
“Dalam melaksanakan Tugas, sebagai Kepala agar berkoordinasi dengan Perangkat Desa dan Perangkat Lainnya karena Kita sedang mengalami Bencana Covid-19, Agar kita bersama-sama mencegah serta memerangi Bencana ini. Mari kita hadapi bersama untuk dimulai dari perangkat terkecil seperti RT, RW, serta Dusun yang ada di desa, ” ungkap Bupati .
“Kepada Kades agar menunjukan kepemimpinannya, harus dapat memimpin Desa di situasi saat ini serta mengawasi Masyarakat Desanya yang datang dari Luar Kota selama Bencana Ini, ” harap Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada para kades yang di lantik agar tidak mengganti Staf Desanya karena tidak semudah itu untuk diganti, untuk itu perlu di baca lagi Peraturan Bupati Landak mengenai Pergantian Struktur Perangkat Desa, Jangan Lupa Sosialisasikan Hidup bersih kepada Masyarakat, karena itu merupakan langkah untuk memutuskan mata Rantai Penyebaran Covid-19.
Bupati Landak menegaskan kepada Kades yang sudah dilantik agar tidak mengadakan kegiatan/Hiburan yang mengundang orang banyak, apabila ketentuan tersebut dilanggar Bupati Landak tidak segan-segan mengambil tindakan tegas berupa Sangsi Administrasi hingga pencopotan sebagai Kepala Desa.
Penulis : Simson