MANDOR, Anggota Polsek Mandor Kanit Reskrim Polsek Mandor Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Dahroni menerima laporan pengaduan dari seorang wanita bernama Ta (24 tahun) beralamat Jalan Makan Juang RT. 012 RW. 001 Kecamatan Mandor Kabupaten Landak bersama anaknya yang masih kecil.
Kedatangan Ta ke Polsek Mandor sehubungan telah terjadinya masalah keluarga antara Ta dengan suaminya Yt dengan alamat yang sama.
Kejadian bermula, Minggu (30/09/2018) di rumah bapak mertuanya di Desa Mandor. Namun oleh Ta baru ia laporkan Selasa (2/10/2018), pukul.09.00 wib.
Kedatangan Ta ke Polsek Mandor tidak lain melaporkan suaminya tentang permasalahan Kekerasan Dalam Ramah Tangga (KDRT).
Namun, sebelum khasus ini dilanjutkan, oleh AIPTU. Dahroni sebelum permasalahan ini diproses lebih lanjut Kanit Reskrin, mengundang suaminya untuk datang ke Kantor Polsek Mandor untuk dimintai keterangan.
Setelah kedua duanya memberikan keterangan, baru Dahroni mempertemukan keduanya, untuk dimediasi sebelum kasusnya naiknya sampai kepengadilan dan kekejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek mandor memberikan pemahaman dan penjelasan kepada Ta dan Yt tentang sangsi dari tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baru mereka tau, mengerti, paham dan takut dengan ancaman hukuman pelaku Kekerasan Dalam Ramah Tangga (KDRT) itu sendiri.
Karena kedua masih saling menyayangi akhirnya Ta mengurungkan niatnya untuk melanjutkan laporannya kepada Yt.
“Ahirnya mereka mecari jalan tengah untuk berdamai dan rujuk kembali, sehingga permasalahan tersebut selesai. dengan membuat pernyataan dan tanda tangan di atas materai dengan menyatakan Yt menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” tutur Dahroni.
Penulis : Irmanudin
Editor: One