MENJALIN -Akan Umar Tokoh Adat yang juga salah seorang
Timanggong Binua Ohak Desa Tempoak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Minggu (21/10/10), pukul 13.25 wib tutup usia diumur 94 tahun.
Akan Umar dikenal berperan aktif dan selalu membantu dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian Polsek Menjalin dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang ditangani secara musyawarah adat atau aturan hukum adat suku Dayak yang berlaku di desa tersebut.
Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin, Brigadir. Oktavianto mengunjungi dan melayat kerumah duka di kediamannya di Dusun Cagat Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin, Minggu (21/10), sore.
Brigadir Oktavianto menuturkan kebiasaanya setiap bertemu dan berbincang dengan mendiang selalu menanyakan kisah atau peristiwa di saat penjajahan, karena pada masa penjajahan itu beliau menyaksikan dan merasakan langsung situasi saat itu.
“Mendiang merupakan tokoh masyarakat yang mengetahui banyak sejarah pembangunan Desa Tempoak dan kondisi kecamatan Menjalin pada jaman dahulu, dimana pada era tahun 80 an beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa, jadi kalo berbincang dan bertemu pasti selalu lama saat mendengar cerita atau kisah proses pembangunan Desa Tempoak yang dinilai sudah sangat baik di bandingkan jaman dahulu,” kata Okta saat berbincang bersama pihak keluarga dirumah duka.
“Bapak Akan Umar tutup usia dikarenakan sakit, sekitar satu minggu mengalami sakit yang agak parah sampai-sampai tidak dapat bergerak melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya, apakan lagi di usia yang sudah lanjut sehingga mudah mengalami sakit, mungkin sudah waktunya kita sebagai hamba tuhan hanya bisa tabah dan sabar menerima keadaan ini semoga mendiang bahagia di surga bersama Tuhan,” tutur Bapak Amran.
Pemakaman jenazah yang rencananya akan dilaksanakan oleh pihak keluarga Senin (22/10), besok sambil menunggu kedatangan anak dan keluarga yang diluar kota dimana saat ini sedang dalam perjalanan menuju rumah duka.
Penulis : Oktavianto
Editor: One