MENYUKE – Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, mengadakan rapat koordinasi pengawasan Pemilu partisipasi masyarakat tingkat Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Sabtu (03/10/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 08.00 wib tersebut, dilaksanakan di di Aula Kantor Camat Menyuke.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Camat Menyuke diwakilkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Bapak Edi Safari, Kapolsek Menyuke diwakilkan Bhabinkamtibmas Bripka Ewaldus Leo dan anggota, Ketua Panwaslu Kecamatan Adi Alexsander Rassa dan anggota, Kepala Desa, Anggota PPK, Perwakilan Calon Legislatif dan Undangan lainnya berjumlah 40 orang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu melalui Bhabinkamtibmas Bripka Ewaldus Leo,
Mengatakan jika kita semua mempunyai tugas Nasional yang cukup besar yaitu Pemilu Pilpres dan Legeslatif tahun 2019, tugas Polri adalah untuk melayani mengayomi segala lapisan masyarakat agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan Aman, Lancar, tertib, damai dan sejuk.
“Setiap pelanggaran dalam tahapan kampanye yang bertanggung jawab adalah Panwas apabila dipelajari pelanggaran tersebut melanggar hukum di serahkan ke Gakkumdu sebagai petugas yang menangani pelanggaran hukum”, ungkap Bripka Ewaldus Leo.
Selain itu Bripka Ewaldus leo menghimbau kepada warga yang hadir untuk tidak terpengaruh isu-isu yang tidak bertanggung jawab serta menggunakan media sosial dengan baik dan benar.
Ketua Panwaslu Kecamatan Menyuke Adi Akexander Rassa mengatakan, rapat koordinasi dilaksanakan dengan maksud sebagai langkah preventif terhadap berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu.
Selain itu, juga untuk membangun pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat terhadap proses pengawasan pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden 2019 mendatang, dengan harapan pemilu bisa berjalan berkualitas dan berintegritas.
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan hak pilih dalam pelaksanaannya nanti,” ungkapnya.
Selain itu Ketua Panwaslu juga memberikan materi tata cara pelaksanaan pemilu baik yang boleh dan tidak dalam tahapan kampanye dan pencoblosan nantinya, terutama beliau menekankan pemilih hanya boleh satu kali mencoblos dan tidak boleh diwakilkan.
Penulis : Efdi
Editor: One