Home / TNI

Jumat, 9 November 2018 - 23:00 WIB

Kapendam XII/Tpr : Larangan Penggunaan Senjata Api

KUBU RAYA– Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Infanteri  Aulia Fahmi Dalimunthe S,Sos., dalam keterangan pers di kantor Penerangan Kodam XII/Tpr, jalan Arteri Ali Anyang, Sungai Raya, Kubu Raya, mengatakan bahwa Tim Satgas Rem 102/Pjg, telah menerima kembali dua pucuk senjata api laras panjang jenis rakitan yang diberikan oleh Bambang, 53 tahun, Mantir Adat Desa Parempey Rt. 02 Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Kalteng, Jumat (9/11/2018) pagi.

Disampaikan Kapendam XII/Tpr, berdasarkan laporan dari Dantim Satgas Rem 102/Pjg, Kapten Inf Suradi S.Sos.,M.Hum.. Penyerahan senjata api rakitan secara suka rela oleh Sdr. Bambang, upaya pendekatan yang selama ini dilakukan oleh Tim Satgas 102/Pjg kepada masyarakat kembali membuahkan hasil, bermula pada hari Kamis 8 November 2018, pukul 19.00 Wib, Sdr. Bambang Mantir Adat yang berprofesi sebagai petani menghubungi Dantim Satgas 102/Pjg, dengan maksud untuk menyerahkan senjata api rakitan yang di milikinya.

Baca juga  Bangun Sinergitas, Pangdam XII/Tpr Sambangi Gubernur Kalbar

Dijelaskan oleh Kapendam XII/Tpr, hal tersebut di tindak lanjuti oleh Dantim Satgas 102/Pjg, beserta dua orang personel Sertu Elansyah dan Serda Jojok Sugiarto, berangkat menuju ke Desa Parempay dengan menempuh waktu sekitar tiga jam perjalanan darat. Dikarenakan berangkat ketujuan sudah malam, ketiga personel tersebut menginap di rumah Sdr. Bambang sebagai Mantir Adat yang ingin menyerahkan senjata api tersebut, sekalian melakukan sosialisasi pendekatan yang lebih persuasif untuk menyadarkan masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada Aparat Keamanan. Penyerahan dilaksanakan hari Jum’at pagi tanggal 9 November 2018 pukul 07.15 Wib didepan Rumah Ketua Mantir adat, dua pucuk senjata api laras panjang rakitan diserahkan oleh Sdr. Bambang kepada Dantim Satgas 102/Pjg, turut hadir menyaksikan penyerahan senjata api laras panjang rakitan tersebut Sdr. Pendi Ketua RT, berserta dua personel Tim Satgas 102/Pjg dalam kondisi aman, pada pukul 07.40 Wib Dantim Satgas 102/Pjg bersama dua personel meninggalkan Desa parempey menuju Palangkaraya.

Baca juga  Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas 642 Terapkan Protkes Terhadap PMI

“Saat ini senjata api laras panjang rakitan sudah diamankan di markas Tim Satgas guna pemeriksaan lebih lanjut dan di inventarisir, saya juga menghimbau kepada jajaran Kodam XII/Tpr, agar terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penggunaan senjata api,” katanya.

Penulis: Pendam XII/Tpr
Editor: One

Share :

Baca Juga

TNI

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Tinjau Langsung Upaya Penanganan Karhutla di Kubu Raya

TNI

Anggota Kodim 1210/Landak Dan Persit KCK Cab LVII.Ikut Lomba MTQ Piala Pangdam XII/Tpr

TNI

Pangdam XII/Tpr Ikuti Pembukaan Latopsratmin TA 2021 Secara Virtual

TNI

Razia PETI di Menjalin, Aparat Sita Peralatan Penambangan

TNI

Meriahkan HUT RI Ke-80 Keluarga Besar Kodim 1210/Landak Gelar Senam Sehat

TNI

Peringati HUT Persit ke-76, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Jenguk Istri dan Anak Anggota yang Sakit

TNI

Jelang Akhir Tahun 2022, Kodam XII/Tpr Gelar Doa Bersama

TNI

Pangdam Pimpin Ziarah Peringatan HUT Ke-62 Kodam XII/Tpr
error: Content is protected !!