NGABANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, menggelar Alat Peraga Kampanye (APK) Yang Difasilitasi KPU, Senin (12/11/18), di Aula Besar Kantor KPU Kabupaten Landak
Tampak hadir, Pengurus Partai Politik (Parpol), Bawaslu Kabupaten Landak, LO DPD, dan Pers se Kabupaten Landak.
Oleh KPU Kabupaten Landak, usai kata sambutan-sambutan, Ketua KPU Kabupaten Landak dan Anggota Kabupaten Landak melakukan penyerahan APK sekaligus penanda tanganan Berita Acara penyerahan APK yang difasilitasi oleh KPU.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus mengatakan baliho dan sepanduk yang diserahkan setiap Parpol dan DPD berukuran 1,2 x 4 meter dan 3 x 4 meter.
“Yang terpenting pemasanganya sesuai SK Kampanye, ” jelas Yacobus.
Sementara itu M. Tarzimi Devisi SDM & Parma KPU Kabupaten Landak menjelaskan KPU Kabupaten Landak telah memfasilitasi APK bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Parpol dan calon DPD.
“Dimana baliho berjumlah 10 buah ukuran 3 x 4 meter bagi calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk setiap Parpol, ” katanya.
“Kemudian sepandak ukuran 1,2 x 4 meter sebanyak 16 buah untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan untuk setiap Parpol. Terakhir sepanduk berukuran 1,2 x,4 meter berjumlah 10 buah untuk setiap calon DPD, ” kata putra kelahiran Kapuas Hulu ini.
Tarmizi berharap kepada Parpol,Caleg dan calon DPD pemasangan APK menyesuaikan SK yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Landak.
“Kita serahkan pemasangan kepada Parpol, Caleg dan calon DPD, ” harapnya.
Penulis: hi74
Editor: One