MANDOR – Selasa (27/11) setelah melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Kepolisian Sektor Mandor Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni S.IP, Aiptu Irmanudin dan Bripda Riko Batubara, langsung mempersiapkan diri untuk berangkat ke Kejaksaan Ngabang untuk mengirim tersangka kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial AM.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor Aiptu Dahroni S.IP menuturkan saudara AM melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu melakukan penganiayaan kepada saudari, sebut saja nama Bunga yang masih ber status pelajaran (sudah dewasa) yang beralamat Dusun Pempadang Desa Kayu ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Aiptu Dahroni menuturkan kasus saudara AM sudah lengkap dan sudah masuk ke tahap dua maka dari pada itu tersangka atas nama AM sekarang akan di kirim ke kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,”ujar Dahroni.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin.S.H.,M.H. di hubungi melalui handphone selulernya menyampaikan karena berkas penganiayaan dengan tersangka saudara AM sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka saudara AM akan segera kami kirim kejaksaan karena yang bersangkutan dalam pemeriksaan tidak ditahan.
“Maka dengan lengkapnya atau P 21 kasus penganiayaan maka tunggakan kasus di Polsek Mandor semakin berkurang,” tutur Kapolsek.
Penulis : Irmanudin.
Editor: One










