NGABANG – Menjadi parthner sosial, mungkin itulah gambaran yang kini diperankan oleh Polri khususnya Polsek Ngabang. Aktif bergerak bersama Organisasi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dalam membantu penyediaan kebutuhan para penyandang disabilitas di Kabupaten Landak.
Diketahui bersama bahwa Polsek Ngabang merupakan salah satu penyandang bantuan untuk PPDI Landak. Adapun bantuan yang diberikan berupa penyediaan aksesbilitas (alat bantu disabilitas) berupa kursi roda dan tongkat yang diperuntukan khusus kepada kaum disabilitas di Kabupaten Landak. Tidak hanya disitu, PPDI Landak yang diketuai oleh Nicholaus Supin juga menggandeng Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang sebagai tenaga penyalur kebutuhan disabilitas yang berada dipelosok desa.
Menurut Supin, hal ini dikarenakan Bhabinkamtibmas lebih mengetahui dan megenal karakteristik daerah serta mengetahui kriteria individu yang pantas menjadi objek untuk mendapatkan bantuan, selain itu Supin juga berharap melalui peran Bhabinkamtibmas dapat memberikan input kepada PPDI berupa data penyandang disabilitas yang berada diwilayah tugasnya.
Bentuk sikap kerja sama antara Bhabinkamtibmas dan PPDI Landak ini ditunjukan dengan diserah terimakan sepasang tongkat disabilitas bertempat di Sekretariat PPDI Landak oleh Supin kepada Brigadir G.Silitonga untuk disalurkan ke salah seorang penyandang disabilitas di Dusun Berinang Desa Temahar Kecamatan Jelimpo. Rabu (28/11/18).
Nely (24) tahun , hidup berstatus sebagai seorang janda yang dikaruniai seorang anak berumur (3) tahun. Suaminya mengakhiri hidupnya akibat depresi beberapa tahun silam. Kini Nely menjalani hidup mengandalkan balas kasihan orang lain akibat cacat kaki yang diderita semenjak kehamilannya, kakinya mengecil dan tak bisa diluruskan sehingga sangat sulit baginya untuk beraktifitas agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Rasa terenyuh hati saya melihat kondisi kehidupan ibu Nely, mudah mudahan dengan tongkat tersebut dapat membantunya beraktifitas, ” tutur Silitonga kepada awak media.
Penulis : Irwanto
Editor: One








