PAHAUMAN – Kamis, (13/12/2018) Roside,(48) laki-laki selaku Pasirah Dusun Ne’kompong Desa Andeng kecamatan Sengah temila kabupaten landak mendatangi kantor kepolisian sektor Sengah Temila.
Dalam kedatangan Pasirah di kantor Polsek Sengah Temila tersebut bertujuan untuk meminta petunjuk dan arahan dari anggota kepolisian sektor Sengah Temila perihal perbuatan yang telah di lakukan oleh JGG (56) laki-laki warga Dusun Ne’kompong, perbuatan JGG yang sudah meresahkan warga ne’kompong itu di karenakan seringkali melakukan pencurian ayam milik warga ne’kompong.
Dipenjagaan Mapolsek Sengah Temila, Roside selaku Pasirah Dusun Ne,kompong Desa Andeng menjelaskan bahwa JGG sudah meresahkan warga Dusun Ne’kompong serta melakukan pencurian ayam milik warga, dan ia juga mengatakan bahwa “bukan ayam saja yang di curinya melainkan mesin air serta buah-buahan milik warga pun di curinya.
Dipenjagaan Mapolsek Sengah Temila, Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P. Eko Kusyunianto menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bisa di selesaikan di kampung secara kekeluargaan dengan di lengkapi surat pernyataan yang di buat JGG yang di saksikan oleh Pasirah dan korban serta di perkuat dengan materai, dan apabila JGG mengulangi perbuatannya di kemudian hari akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Penulis : Simson
Editor: One