Home / Polri

Kamis, 13 Desember 2018 - 13:52 WIB

Sosialisasi Bahaya Pengunaan Mercury

KUALA BAHE –  Kepala Dinas Perumahan  Rakyat, Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Herman Masnur menyampaikan  tujuan diadakan sosialisasi bertujuan agar meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air dan udara.

Meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Meningkatkan fungsi perlindungan dan pengawasan dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan tidak adanya penyalahgunaan bahan berbahaya disungai akibat penambangan peti  yang menggunakan  Mercury.

Dengan demikian akan terpilharanya kualitas air, kualitas udara,meningkatnya penangan sampah, serta bisa meningkatnya kesadaran dan perilaku masyarakat dalam pengelolahan lingkungan, serta terpiliharanya daerah resapan air dan sumber air.

“Peran serta dibutuhkan dalam penanganan lingkunganhidup dengan meningkatkanya fungsi kordinasi dalam identipikasi tutupan vegatasi,masyarkat ikut serta dalam pelestarian fungsi lingkunagan hidupan dan pengendalaian dampak perubahan iklim, ” ungkap Herman Masnur.

Selanjutnya  Kepala bidang pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di DPRKPLH Kabupaten Landak  Hidayatno,   menjelaskan, logam Merkury merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh.Dengan bantuan bakteri di sedimen dan perairan Merkuri bisa masuk dalam rantai makanan.

Baca juga  70 Personil Polres Landak Lulus Seleksi Donor

“Merkury ini jika tercemaer tidak habis terakumulasi masuk ke rantai makanan,Ikan di sungai tercemar Merkury, kemudian ikan di makan manusia  dan berdampak negatif yang berbahaya..Jika masuk ke tubuh merusak jaringan otak. Meracuni janin pada ibu hamil,” tegasnya.

Selanjutnya Kapolsek Kuala Behe IPTU. Iwan Gunawan, menjelaskan kepada masywakat yang hadir dalam pertemua sosialisasi dampak dari bahan berbahaya Mercury  bahwa sesuai Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hinidup

Pasal 101 Setiap orang yang  melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan Personil Polsek Air Besar Lakukan Patroli Dialogis

Pasal 112  Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).dengan adanya UU No 32 Thn 2009 berharap para pelaku usaha tambang tanpa ijin menghentikan kegiatanya,” ungkap Iwan.

Dalam acara sosialisasi tersebut yang diadakan dikantor kecamatan Kuala behe dihadiri Sekcam Kuala behe para kades sekecamatan Kuala behe ,Temenggung ,Sekertaris Dewan adat dayak  desa Kuala behe,pasiran, tokoh pemuda ,tokoh masyarakat ,serta pelaku usaha.

Penulis: Iwan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Ayah Kandung,  Hamili Anaknya Sendiri

Polri

Humas Menjadi Instrumen Sangat Vital di Tubuh Polri

Polri

Polsek Air Besar Gencar Tingkatkan Patroli Malam

Polri

Jagalah Kesehatan Diri Sendiri Dan Keluarga, Polisi Bersama Warganya Untuk Mencegah Virus Corona

Polri

Serah Terima Tugas Piket Penjagaan dan Piket Fungsi Polsek Ngabang

Polri

Bersama Staf Kecematan dan Puskesmas Polsek Kuala Behe Melakukan Pengecekan Harga Dan Ketersediaan Bahan Pokok Menjelang Ramadhan

Polri

Imbauan Tetap Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Polri

Dua Anggota Polsek Menyuke Laksanakan Patroli di Malam Hari
error: Content is protected !!