KUALA BAHE – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Herman Masnur menyampaikan tujuan diadakan sosialisasi bertujuan agar meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air dan udara.
Meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Meningkatkan fungsi perlindungan dan pengawasan dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan tidak adanya penyalahgunaan bahan berbahaya disungai akibat penambangan peti yang menggunakan Mercury.
Dengan demikian akan terpilharanya kualitas air, kualitas udara,meningkatnya penangan sampah, serta bisa meningkatnya kesadaran dan perilaku masyarakat dalam pengelolahan lingkungan, serta terpiliharanya daerah resapan air dan sumber air.
“Peran serta dibutuhkan dalam penanganan lingkunganhidup dengan meningkatkanya fungsi kordinasi dalam identipikasi tutupan vegatasi,masyarkat ikut serta dalam pelestarian fungsi lingkunagan hidupan dan pengendalaian dampak perubahan iklim, ” ungkap Herman Masnur.
Selanjutnya Kepala bidang pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di DPRKPLH Kabupaten Landak Hidayatno, menjelaskan, logam Merkury merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh.Dengan bantuan bakteri di sedimen dan perairan Merkuri bisa masuk dalam rantai makanan.
“Merkury ini jika tercemaer tidak habis terakumulasi masuk ke rantai makanan,Ikan di sungai tercemar Merkury, kemudian ikan di makan manusia dan berdampak negatif yang berbahaya..Jika masuk ke tubuh merusak jaringan otak. Meracuni janin pada ibu hamil,” tegasnya.
Selanjutnya Kapolsek Kuala Behe IPTU. Iwan Gunawan, menjelaskan kepada masywakat yang hadir dalam pertemua sosialisasi dampak dari bahan berbahaya Mercury bahwa sesuai Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hinidup
Pasal 101 Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112 Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).dengan adanya UU No 32 Thn 2009 berharap para pelaku usaha tambang tanpa ijin menghentikan kegiatanya,” ungkap Iwan.
Dalam acara sosialisasi tersebut yang diadakan dikantor kecamatan Kuala behe dihadiri Sekcam Kuala behe para kades sekecamatan Kuala behe ,Temenggung ,Sekertaris Dewan adat dayak desa Kuala behe,pasiran, tokoh pemuda ,tokoh masyarakat ,serta pelaku usaha.
Penulis: Iwan
Editor: One