ANIK – Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Ewaldus Leo, sampaikan himbauan Stop Pungli saat sambang ke Kantor Desa Anik Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Senin (17/12/2018).
Selain untuk menjalin silaturahmi dengan Aparat Desa dan masyarakat juga menyampaikan tentang larangan melakukan pungli, korupsi serta dasar-dasar hukumnya.
Ini dilakukan sebagai langkah preventif atas penyelewengan anggaran yang ada di Intansi maupun Desa, karena belakangan ini terindikasi marak terjadi pungli, korupsi dan penyelewengan dana di Instansi maupun Desa.
Sosialisasi Saber Pungli akan terus dilakukan sebagai pengawasan terhadap dana desa yang telah disalurkan pemerintah ke setiap desa, jangan sampai aparat desa kita terjerat kasus pungli dan korupsi.
“Diharapkan tidak ada Pungli dalam pelayanan publik di Kantor Desa, jangan masyarakat dijadikan korban Pungli dan kita juga tidak ingin perangkat desa ada yang terjerat hukum akibat Pungli”. Ucap Bripka Ewaldus Leo.
Sementara pesan atau himbauan yang disampaikan oleh Bripka Ewaldus Leo ini di sambut positif oleh Kepala Desa Anik dan aparatur Desa Anik lainnya.
Kapolsek Menyuke Polres Landak IPTU R. Dolok Saribu saat di konfirmasi mengatakan bahwa mensosialisasikan Stop Pungutan Liar yang dilakukan oleh personilnya merupakan upaya menumbuhkan semangat dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktek Pungli di tempat-tempat pelayanan publik.
Penulis : Efdi
Editor: One













