NGABANG – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Landak, Rabu (19/12/18), melakukan pemusnahan KTP- el yang sudan rusak atau invalid dengan cara dibakar sesuai surat Menteri Dalam Negeri No. 471.13/ 24149/Dukcapil/ 2018 tentang Pemusnahan KTP- el dengan cara dibakar.
“Dilaksanakan di halaman Dinas Dukcapil Kabupaten Landak. KTP-el yang invalid dimusnahkan/ dibakar sebanyak 15.216 keping, ” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Landak Alessius Asnanda.
Dikatakannya, pemusnahan KTP-el yang invalid, disaksikan oleh pihak Kodim 1201/Mpw, Satpol PP Kabupaten Landak, Pemda Landak (Bagian Pem Setda).
Alessius Asnanada menambahkan adapun tujuan pembakaran KTP-el yang invalid adalah untuk mencegah penyalahgunaan KTP- el yang sudah invalid oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Hi74
Editor: One








