Home / Polri

Jumat, 4 Januari 2019 - 14:50 WIB

Kasus Pemagaran di PT. GRS Berakhir Dengan Damai

MANDOR – Setelah semua memberikan keterangan kepada pemeriksa unit Reskrim Kepolisian Sektor Mandor baik dari Pelapor pemagaran jalan di kebun sawit milik PT. Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) maupun pelaku pemagaran jalan di kebun sawit milik PT. GRS.

Kamis (3/1), pukul 12:00 wib, Kepala Kepolisian Sektor Mandor IPTU. Anuar Syarifudin.,S.H.M.mempertemukan kembali kedua belah pihak baik dari  pihak perusahaan sebagai pelapor dan para pelaku pemagaran di Kantor Kepolisian Sektor Mandor.

Setelah dipertemukan dan dimediasi oleh Kepala Kepolisian Sektor Mandor IPTU Anuar Syarifudin SH, M.H. ruang kerjanya, para pemegar masing-masing sudah menyampaikan aspirasinya dengan baik dan santun dihadapan Kapolsek Mandor, penyidik Kepolisian Sektor Mandor dan perwakilan dari pihak perusahaan sebagai pelapor (Humas PT. GRS)

Baca juga  Sambil Berpatroli Personil Polsubsektor Jelimpo Terus Gencarkan Sosialisasi Tangkal Paham Radikalisme Masuk Ke Desa

Pada akhirnya kasus pemagaran berakhir dengan musawarah dan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan damai yang di buat di Kantor Kepolisian Sektor Mandor adapun isi singkatan surat pernyataan kedua belah pihak tersebut adalah mereka sepakat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan secara kekeluargaan.

Pihak yang melakukan Pemagaran  di PT. GRS menyadari bahwa apa yang dilakukan itu adalah salah dan tidak di benarkan oleh Hukum.

Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali.

Pihak PT. GRS telah menyetujui mengangkat salah satu dari mereka dari karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi karyawan harian tetap (KHT).

Kepala Kepolisian Sektor Mandor IPTU Anuar Syarifudin,”S.H.,M.H.
menyampaikan kepada yang hadir diruangan kerjanya dalam penyelesaian kasus pemagaran jalan di kebun sawit milik PT. Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS).

Baca juga  Jaga Kamtibmas Di Tengah Wabah Covid-19, Polisi Patroli Malam

Apabila ada aspirasi atau permasalahan di lingkungan kerja atau perusahaan hendak di selesaikan secara baik dan sesuai aturan atau prosedur di perusahaan tersebut jangan melakukan perbuatan yang pada ahirnya tidak dapat dibenarkan oleh hukum seperti melakukan pemagaran, pemukulan, pengrusakan, pembakaran dan lainnya.
apabila masalah tersebut sudah menyangkut pelanggaran hukum silahkan laporkan kepada kami Pihak Kepolisian baik dari karyawan maupun perusahaan.

Kapolsek Mandor juga menambah apabila ada pelanggaran tentang hak ketenagakerjaan silahkan laporkan ke Depnaker.

Penulis : Irmanudin
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Mempawah Hulu Ikuti Binteknis Tahap II Fungsi Perencanaan dari Bagren Polres Landak di Menjalin

Polri

Polsek Sengah Temila Anev Kinerja Bulanan

Polri

Polres Landak Berjaga Ketat, Pengundian Nomor Urut Bupati Dan Wakil Bupati Berlangsung Aman

Polri

Pj. Bupati Landak Membuka Kegiatan Bakti Sosial Bibir Sumbing Kabupaten Landak Tahun 2022

Polri

Bhabinkamtibmas Ajak Tokoh Masyarakat Menjaga Situasi Kamtibmas  Menjelang Natal dan Tahun Baru

Polri

Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2020, Kapolsek Pimpin Apel Konsolidasi

Polri

TNI Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural

Polri

Kembali, Polsek Mandor Mendapat Predikat Terbaik Pertama Berita Humas
error: Content is protected !!