*Kasus Pencabulan Dibawah Umur Dan Narkoba Menjadi Atensi Kapolres
NGABANG, (LANDAKNEWS.ID) – Peredaran gelap Narkoba di tengah Pandemi Covid-19 masih saja terjadi. Bahkan kasus pencabulan dibawah umur makin dikhawatirkan aparat Kepolidsian Resor Landak. Dua kasus kejahatan ini akan menjadi atensi Polres Landak
Hal itu terbukti dari hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Landak Dan Sat Reskrim Polres Landak selama bulan Oktober 2021, pada Press Release Oktober 2021. Kamis (28/10/21). Di ruang Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) Polres Landak.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina SIK SH MH, didampinggi oleh para Waka, Kabagops, para Kasat, dan Humas Polres Landak, serta para PJU Polres Landak.
Kasus pertama diungkapan kapolres adalah kasus pencabulan dengan dua kasus, dengn tersangkanya ada dua orang.
Selanjutnya kasus Narkoba ada tujuh kasus dengan sembilan tersangka, KDRT 1 kasus dengan satu tersangka. Kemudian adalah kasus pencurian dengan lima kasus dengan tersangkanya ada sembilan tersangka, dan KDRT 1 kasus dengan satu tersangka, serta PETI tiga kasus dengan empat tersangka.
“Yang menjadi perhatian di sini adanya pengungkapan pencabulan atau dbawah umur, di sini ada dua kasus dan ini cukup meningkat. Ini menjadi perhatian kita selain dari pada narkoba,” tegas AKBP Stevy.
Ini sangat penting kata Kapolres, teruatam kasus pencabulan dimana anak yang dicabuli adalah dibawah umur tujuh belas tahun.
Kasus pertama tersangka adalah RI alias RIKI. Kronologis kejadian Pelaku menjemput Korban di rumahnya kemudian di bawa oleh pelaku kerumah pelaku di Pasar Senakin Dusun Senakin Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak kemudian pelaku menyetubuhi korban .
“Barang Bukti (BB) diamankan berupa (satu) Stel Pakaian milik korban yang di gunakan korban saat kejadian,” tegas Kapolres.
Kasusu kedua adalah tersangka SI. Dimana Pelaku mendatangai rumah korban kemudian meminta kepada korban untuk membeli mie instan di warung dekat rumah korban dengan memberikan uang sejumlah Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) kemudian saat korban mengantarkan mie instan kerumah pelaku, kemudian pelaku memberikan 2 bungkus mie instan dan uang kembalian sejumlah Rp. 1000 (seribu rupiah) kepada korban dan setelah itu pelaku menyuruh korban untuk membuka pakaian korban, karna korban tidak mau kemudian pelaku membuka pakaian korban dan kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban di rumah pelaku sebanyak satu kali.
Dengan Barang Bukti (BB) diamankan berup (satu) Helai celana Jeans ukuran anak dan 1 (satu) helai kaos warna Pink ukuran anak.
“Ini Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak diBawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasa l76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1tahun 2016 tentang perubahan keduaatas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” bebernya.
Kasus selanjutnya adalah dimana kasus ini ada tujuh kasus yang kita dapat laporannya. “Terima kasih Pak Kasat Narkoba atas atas kerja kerasnya, banyak kasus yang bisa diungkap. Kita bertekad Narkoba ini akan kita ungkap sampai ke akar-akarnya, dan siapun pelakunya akan kkita tangkap,” tegas kapolres lagi.
Masuk dikasus lainnya, ada satu kasus yaitu pada tanggal 21 September 2021 tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 undang–Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 ayat 1 KUHP.
Tersangka MR , keronologis kejadian saat korban yang merupakan istri dari pelaku menanyakan kepada pelaku perihal uang kontrakan ruko milik korban dan pelaku, namun saat itu pelaku yang merupakan suami korban tiba tiba marah kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Kemudian korban melempar pelaku denganmenggunakan tas dan kemudian pelaku membalas dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong, dan akibat pukulan tersebut korban mengalami lebam pada mata korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak untuk di tindak lanjuti.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan ada 1 (satu) Helai pakaian milik korban yang di kenakan korban pada saat kejadian,” jelasnya.
Sementara itu untuk kasus PETI, di Polres Landak sendiri mengungkap tiga kasus dan Polsek satu kasus.
“TKPnya di Kuala Behe dua kasus, Mandor satu kasus, dan Sompak satu kasus,” ungkap AKBP Stevy.
Sedangkan pencurian ada lima kasus, diantaranya pencurian sawit, pencurian handphone, pencurian audio masjid. Kapolres berharap agar masyarakat juga bisa memperkuat keamanannya dengan memasang CCTV, agar jika terjadi tindak kejahatan bisa termonitor.
“Saya sudah sampaikan kepada Bhabinkamtibmas agar memberi himbauan untuk memasang CCTV di lingkungan masjid agar bisa memonitor. Begitu juga untuk perkantoran atau tempat-tempat keamaian, agar bisa terpantau jika terjadi kejahatan,” pungkasnya. (One)













