Sengah Temila (Landak News) – Kecelakaan terjadi dijalan Raya Ngabang – Pontianak tepatnya di Dusun Paloan, Desa Paloan, Kec. Sengah Temila Kabupaten Landak.
Kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan mobil Daihatsu warna Silver nomor polisi KB 8035 PB dengan sepeda motor Honda revo KB 2272 QH. Selasa, (4/5/2021) pagi sekitar pukul 07.20 Wib.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel melalui Anggota unit Lantas Polsek Sengah Temila Bripka Suristiono menjelaskan kronologis kejadian bermula Kendaraan mobil Daihatsu warna Silver dengan nomor polisi KB 8035 PB yang dikemudikan oleh Azrul datang dari arah Pontianak menuju ngabang , sesampainya di TKP ada terparkir kendaraan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KB 2272 QH yang dikemudikan oleh Rudi Pragas.
karena kendaraan mobil Daihatsu yang dikemudikan Azrul mengambil ke kiri sampai keluar jalur sehingga menabrak satu unit kendaraan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi KB 2272 QH yang sedang terparkir di beram. Jelas Bripka Suristiono
“pada saat itu, pengendara sepeda motor Rudi Pragas (Korban) sedang berjualan sayur dan memarkirkan kendaraannya di beram” ucap Bripka Suristiono
Atas kejadian tersebut, Pengendara kendaraan sepeda motor Rudi Pragas, (40), laki – laki, Alamat Dusun Ayo Gundaleng Desa Senakin, kec. Sengah Temila kab. Landak mengalami luka di bagian kening (Dirujuk ke RS Antonius Pontianak).
Adapun tindakan yang telah dilakukan unit laka lantas polsek sengah Temila yaitu Mendatangi TKP., Mengevakuasi korban ke Puskesmas Pahauman., membawa BB Ke Polsek Sengah temila., Membuat Sket Kasar Tkp., Mendata identitas korban dan saksi serta mengatur Arus Lalu Lintas di TKP
Penulis : Son













