Home / Polri

Jumat, 11 Januari 2019 - 23:15 WIB

Polsek Ngabang Bekuk Si Jago Tipu

NGABANG – Percaya dengan mulut manis, Ahin, 41 Tahun, warga Dusun Pasar Jati Ngabang yang bekerja sebagai pedagang Cap Chai di Pasar Laut Ngabang jadi korban mulut manis IM, 30 tahun, warga Dusun Asam Mareh Desa Nyiin Kecamatan Jelimpo.

Bermula saat pelaku yang telah beberapa kali makan di warung milik Ahin. Tiba suatu saat pada hari Minggu (6/1) korban dan pelaku terlibat perbincangan. pelaku curhat tentang statusnya bahwa pelaku tidak lagi bekerja di PT. Djarum, pelaku juga mengutarakan bahwa pelaku kini sudah membeli mobil sendiri jenis pick up.

Merasa komunikasi nyambung, pelaku kemudian mengutarakan kepada korban bahwa istrinya minta dibelikan duren, namun karna tidak membawa kendaraan, pelaku kemudian mengutarakan mau meminjam sebentar motor milik korban untuk membeli duren.

Baca juga  Bripka Riswantoro melaksanakan patroli di pertokoan dan pusat keramaian pasar karangan

Merasa sudah saling kenal, tanpa curiga motor segera dipinjamkan. Naas bagi korban, jam berganti hari motorpun tak kunjung kembali, merasa dirinya ditipu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngabang.

Usut punya usut, ternyata sebelumnya wajah pelaku pernah viral di medsos dengan kasus yang berbeda. Hingga pada suatu saat Kamis malam (11/1) atas kerja sama Tim Buser Polsek Ngabang dan rekan korban lainya berhasil mengelabui pelaku melalui jaringan medsos dengan dalih menawarkan pekerjaan sebagai sopir taksi.

Baca juga  Cegah Paham Radikalisme, Polsek Meranti Gencar Berikan Imbauan

Tanpa curiga pelakupun akhirnya datang ketempat yang telah dijanjikan.
Tak menunggu lama pelaku langsung disergap dan digelandang ke Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Berdasarkan laporan yang ada, sudah 4 laporan yang kami terima terkait sepak terjang IM, dipersilahkan untuk membuat laporan jika ada korban lainya” ungkap Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gde Sinung diruang kerjanya.

“Kepada terdangka IM akan kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” timpal Sinung.

Penulis: Irwanto
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Cegah Premanisme dan Kriminalitas, Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Ngopi Kamtibmas Bersama Warga

Polri

Bhabinkamtibmas Lakukan Pengaman dan Penggalangan

Polri

Personil Polsek Menjalin Laksanakan Anev Kinerja Bulan Agustus 2022

Polri

Menjelang Lebaran,  Polisi  Cek Harga Sembako

Polri

Osvaldho Warga Desa Menjalin Lapor Polisi Buat Laporan Kehilangan KTP

Polri

Patroli Gabungan Polisi Bersama Camat Kuala Behe di Desa Permit

Polri

BRIPKA Muhadi Sampaikan Himbauan Karhutla

Polri

Personil Polsek Menyuke Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Covid-19
error: Content is protected !!