Home / Polri

Kamis, 31 Januari 2019 - 17:59 WIB

Polres Landak Ungkap Kasus Bulan Januari 2019

NGABANG– Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio,  Kamis (31/01/2019), di ruang Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) Polres Landak menggelar press release kasus selama bulan Januari 2019.

Press release didampinggi para Kasat,Kabag Ops, dan Kasubbag Humas.

Dalam pemaparannya Kapolres Landak Bowo Gede Imantio menyatakan selama bulan Januari 2019 perbandingan Selra,  LP dan Aduan,  yaitu Aduan 16 kasus,  Selra 12 kasus dan LP 12 kasus.

Kemudian kapolres menjelaskan sepanjang Januari 2019 Ada 2 kasus Narkoba.  Dengan Barang Bukti (BB)  7.1066 gram Shabu.

Dengan total tersangka 6 orang yang terdiri dari 2 tersangka pria dengan inisial  ML dan RD, dan 4 tersangka wanita berinisial UN, MR,SR dan SM.

Pemaparan lainnya,  Kapolres menjelaskan pelanggaran Lalu Lintas. Data tahun 2018 Ada 54 kasus,  dan tahun 2019 Ada 132 kasus.

“Ini jadi naik 78.09 %, ” ujar Kapolres.

Baca juga  Sat Intelkam Polres Landak Serahkan Sembako ke Salah Satu Ormas Kabupaten Landak

Untuk Teguran,  data tahun 2018 62 kasus dan tahun 2019 ada 254 kasus, naik menjadi 192 kasus dengan presentase 75.59 %.

Sementara itu jumlah pelanggaran tahun 2018 116 kasus dan tahun 2019 386 kasus.  Naik menjadi 270 kasus,  dengan persentase 69.95 %.

Bagimanana dengan kasus Laka Lantas?  Kapolres Bowo,  membeberkan jumlah kejadian bulan Januari 2018 ada 2 kasus.  “Di Januari 2019 ada 9 kasus. Artinya kasus ini naik menjadi 7 kasus, ” jelas Kapolres.

Selanjutnya data Korban Meninggal (MD)  Desember 2018 ada 1 kasus dan Januari 2019 ada 1 kasus.  Artinya tetap tidak ada kenaikan.

Korban Luka Berat (LB)  data tahun 2018 ada 3 kasus,  sedangkan Januari 2019 ada 11 kasus.   Naik menjadi 8 kasus.  Korban Luka Ringan (LR)  data Desember 2018 terlapor 2 kasus sedangkan Januari 2019 terlapor ada 4 kasus. Naik 2 kasus.

Baca juga  Sambangi Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Sosialisasikan Saber Pungli

Data kerugian materil  Desember 2018 mencapai Rp. 20.100.000, Januari 2019 kerugian terdata Rp. 11.600.000, turun Rp. 8.500.000.

Kapolres juga melaporkan data pengungkapan kasus Togel dengan tersangka IS. Mulai diungkap pada tanggal 14 Januari 2019.

Dengan Barang Bukti (BB) uang tunai Rp. 316.000   dan  1 buah HP.

“Proses penyelidikan terus kita lalukan, kita terus memburu bandar besarnya, ” jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus lainnya 2 kasus KDRT.  Pertama dilakukan terhadap anak dibawah umur 7 tahun. Tersangka JM dikenakan Pasal 44  UU No.  23 Tahun 2004. Ancaman penjara selama 5 tahun penjara.

Kasus  KDRT kedua adalah terhadap istri.  Tersangka juga dikenakan Pasal 44. UU  No. 23 Tahun 2004. Ancaman penjara selama 5 tahun.

Penulis: HI
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Desa Munggu Pantau Giat Vaksinasi Dosis 2 di Desa Binaannya

Polri

TNI/Polri Patroli Karhutla Bersama Dengan Menempel Maklumat Kapolda Kalbar

Polri

Tetap Semangat Sampaikan Maklumat Kapolda Kal-Bar Walunpun Sudah Musim Penghujan

Polri

Patroli Dan Sambang Ke Warga Cara Anggota Polsek Mandor Jaga Situasi

Polri

Inilah Penjelasaan Kapolsek Kuala Behe Kepada Anggotanya Di Saat Apel Pagi

Polri

Polsek Sengah Temila Lakukan Pengamanan Kampanye Dialogis Paslon Nomor Urut 2

Polri

Bupati Landak Beri Bantuan Untuk Desa Sekendal Yang Terdampak Banjir

Polri

Sambut Hari Sumpah Pemuda, Kapolsek Mandor Hadiri Pentas Seni di SMK 1 Mandor
error: Content is protected !!