NGABANG – Bawaslu Kabupaten Landak, Kamis (31/01/19) ,kemarin siang melakukan Konferensi Pers terhadap kinerja mereka hingga perhitungan suara pada hari H pelaksanaan Pemilu 2019.
Dalam pemaparannya dihadapan para Pers Landak, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Petrus Kanisius NG, didampinggi 3 kuisioner Yovianus Jipriono Ikoniko, Lomon, dan Theresia Ursus, memaparkan ada 10 poin penting tahapan pengawasan Pemilu 2019.
Pengawasan pertama kata Kanisus, adalah pengawasan tahapan, akan dan telah pelaksanaan pemilu. Pengawasan pertama adalah terhadap apa yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Landak. Atau monitoring penyelenggara Pemilu. Apa yang sudah disiapakan dll. Termasuk pendaftaran Parpol dan Caleg.
“Dimana untuk Parpol di Landak ada hanya 15 Parpol, ” kata Kanisius.
Kedua, pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih. Pada saat melakukan Coklit dilapangan dipantau. Ini tidak lain juga membantu kerja KPU Kabupaten Landak terhadap daftar pemilih.
Selanjutnya ketiga, Bawaslu Kabupaten Landak mengawasi terhadap Daerah Pemilihan (Dapil). Di Kabupaten Landak ada 5 Dapil, yaitu Dapil Landak 1: Ngabang-Jelimpo: 9 kursi dewan, Dapil Landak 2: Sengah Temila-Sebangki-Mandor: 10 kursi dewan, Dapil Landak 3: Mempawah Hulu- Menjalin-Sompak: 7 kursi dewan, Dapil Landak 4: Banyuke Hulu, Menyuke-Meranti: 4 kursi dewan, dan Dapil Landak 5: Kuala Behe-Air Besar: 4 kursi dewan, dengan jumlah total 35 anggota dewan.
“Mengapa tidak genap 40 dewan. Karena jumlah penduduk Kabupaten Landak masih dibawah 400.000 jiwa, ” jelas Kanisius.
Masuk keempat pengawasan terhadap pencalonan legeslatif ada 381 orang terdiri dari 15 Parpol. Termasuk disini adalah setiap Parpol melakukan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), dan LDAK 2 Tim sukses Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Pengawasan kelima, Bawslu Kabupaten Landak melakukan pengawasan terhadap Logistik. Yaitu kotak Suara, bukan dari Kardus, namun kotak ini berlapis Jubplek, dan sangat kuat. Pengawasannya adalah apakah jauh dari bahaya banjir. Kemudian keamananya bagaimana apakah dijaga ołeh pihak keamanan. Termasuk kantor Bawslu 24 jam dijaga 2 tenaga scurity. Termasuk jumlah TPS di Landak ada 1363 Buah. Logistik ini sesuai dengan jumlah TPS.
Keenam, Baswaslu juga melalukan pengawasan terhadap masa kampanye. Termasuk pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ini menjadi tugas kami pengawasan APK sesuai dengan tata cara yang berlaku. Dimana diberbagai kecamatan sudah melakukan penertiban APK. Penertiban 15 APK ini sudah berkoordinasi dengan Caleg bersangkutan, ” beber Kanisius.
Pengawasan ketujuh adalah terhadap kampanye yaitu Surat, Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Diperoleh STTP dari Polda 54, Kapolres 27, dan Parpol 20. Sehingga total 101 STTP.
“Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Landak belum menerima laporan sengketa Pemilu, ” kata Kanisius.
Namun Bawaslu Kabupaten Landak sudah menerima 1 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kades di Kabupaten Landak.
Bawaslu Kabupaten Landak juga, sudah membentuk Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU). Pembentukan ini terdiri dari Bawaslu Kabupaten Landak, Kejaksaan dan Kepolisian.
Tidak luput pengawasan herhadap Kampanye melalui media cetak, elektronik, dan internet.
Lanjut, kata Kanisius, Pengawasan kedelapan adalah pengawasan masuk pada masa tenang tanggal 14,15 ,dan 16 April 2019. Pengawasan tersebut bersama-sama Kepolisian dan PolPP melakukan patroli dan penertiban APK.
Pengawasan kesembilan yaitu masuk masa perhitungan pada tanggal 17 April 2019. Dimana TPS, tata letaknya apa sudah benar. Termasuk pengawasan terhadap pelayanan warga yang mengalami disibilitas apakah dilayani atau tidak. “Kita akan menempatkan para saksi dari Bawaslu bersama 15 saksi Parpol lainnya, ” aku Kanisus.
Terakhir pengawasan kesepuluh adalah pengawasan reakafitulasi Suara. Pada tahapan ini, akan banyak muncul masalah-masalah. Sehingga harus ekstra dalam pengawasan di setiap TPS-TPS.
“Inilah 10 tahapan yang kami lakukan dan akan kami lakukan demi tegaknya Pemilu 2019 di Kabupaten Landak yang berkwalitas, ” tegas Kanisius.
Penulis: One
Editor: HI









