Home / Pemda Landak

Rabu, 4 September 2019 - 14:12 WIB

Presiden Jokowi Segera Serahkan Hutan Adat Kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Landak

NGABANG, KALBAR – Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo rencananya akan menyerahkan dua Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak. Penyerahan SK Penetapan Hutan Adat tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat hukum adat  dalam kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis mendatang (5/9/2019).

Penyerahan dua SK Penetapan Hutan Adat itu meliputi Hutan Adat Bukit Samabue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak dengan luasan 900 Hektar dan Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan luasan 210 Hektar.

Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut jumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat yang akan diundang dalam penyerahan SK tersebut yaitu untuk Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila sejumlah 25 Orang dan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin sejumlah 45 Orang dan akan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak serta Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak.

Baca juga  KIM Landak Masih Menunggu Ijin HPL

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto,ST.,MT mengatakan dengan ditetapkannya kedua Hutan Adat di kabupaten Landak bertujuan memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.

“Hutan adat ini bertujuan sebagai perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung maupun fungsi konservasi,” kata Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2019).

Sementara itu Bupati Landak menegaskan bahwa Hutan Adat merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Baca juga  Resahkan Warga, Pedagang Ikan Segar Didepan Pendopo Bupati Di Eksekusi.

“Hutan adat ini milik Masyarakat Hukum Adat yang tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan, yang merupakan pengakuan Negara terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya,” tegas Karolin.

Karolin mengungkapkan penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan diatas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.

“Penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan diatas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak, ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat,” pungkas Karolin.

Penulis: Mc-004

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Berharap Agar Semua Masyarakat Punya Hak Pilih

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024

Pemda Landak

Irmansyah – Sri Juliani Juara Lari 10 K Senior Pria & Wanita

Pemda Landak

Pembangunan Pastoran Mandor, Bupati Landak Letakkan Batu Pertama

Pemda Landak

Pemilukada 2020 Ditunda, Cornelis : Kita Fokus Tangani Covid-19

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Buka Sosialisasi Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting 2023

Pemda Landak

Rayakan Imlek, Karolin Silahturahmi Warga Pasar Jati Ngabang

Pemda Landak

Asisten Sekda Landak Hadiri Gebyar Bulan Timbang dan Ukur, Serta Pemberian Vitamin A di Desa Untang, Kec. Banyuke Hulu
error: Content is protected !!