Home / Pemda Landak

Senin, 17 September 2018 - 13:01 WIB

Resahkan Warga, Pedagang Ikan Segar Didepan Pendopo Bupati Di Eksekusi.

NGABANG, LANDAKNEWS – Telah dilakukan eksekusi terhadap Pedagang Ikan Segar, hal ini terkait menindak lanjuti Surat Peringatan / Teguran ke- 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak terhadap pedagang ikan yang berlokasi di rumah kontrakan Dusun Hilir Tengah 2 Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Senin (17/9/18).

Tampak hadir dalam eksekusi tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Herman Masnur, SE, MT, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidayatno, ST, Perwakilan dari Dinas Koperindag Kabupaten Landak Sudiman, Kasat Pol PP Pemda Landak Benifiator, beserta 13 orang personilnya, Kasi Ops Pol PP Siswanto, Kades Hilir Tengah Noliadi, Kepala Dinas PMPTSP dan TK Perijinan Mindar seta Bhabinkamtibmas Hilir Tengah Brigadir Suprayitno beserta 3 orang Personil Polsek Ngabang.

Baca juga  Sambut Hari Raya Natal, Polsek Menjalin Tingkatkan Patroli Dialogis dan Pengaman Obyek Vital

Eksekusi dilakukan terhadap Ferdy Als Aliong. pria kelahiran Singkawang, Alamat sesuai KTP Dsn. Pangakalan Pasar RT002 RW003 Ds. Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang dengan alamat domisili sementara Dusun Hilir Tengah 2 Desa Hilir Tengah Kecmatan Ngabang Kabupaten Landak.

Eksekusi ini dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Peringatan / Teguran ke- 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Nomor : 660.1/43/DPRKPLH-A/IX/2018, tanggal 13 September 2018  terkait Kegiatan Tataniaga Penjualan Ikan Segar dan Agen Ikan Segar yang berlokasi di depan Rumah Dinas Pendopo Bupati Landak.

Adapun setelah tim eksekusi melakukan pengecekan di lokasi tersebut, pedagang ikan tersebut sudah tidak melakukan Penjualan Ikan Segar karena merasa sadar sudah menyalahi aturan Pemda Kabupaten Landak dan menimbang sudah terbit surat teguran / peringatan ke – 3 dri DPRKPLH Landak.

Baca juga  Pemkab Landak Gelar Pasar Murah dan Operasi LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri 2026

Tim eksekusi diwakili oleh Kadis DPRKPLH Landak Herman Mansur menyampaikan ucapan terimaksih kepada pedagang dimaksud tersebut telah mentaati dan mematuhi surat peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penjualan ikan segar lagi.

“Saran saya apabila ingin menjual ikan segar agar mengurus ijin serta berjualan di lokasi yang telah disetujui oleh pihak Pemda Landak sesuai aturan yang berlaku di Pemda Landak, ” jelas Herman kepada pedagang.

Menurut Herman ,hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan timbul pencemaran lingkungan yang dapat berdampak bagi warga sekitar.

Penulis : Irwanto
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Iskhak Dapat Lencana Kehormatan Pembina Pusat RAPI

Pemda Landak

Ribuan Umat Muslim Dengar Tausiyah Syekh Ali Jaber

Pemda Landak

Bupati Landak Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Mandor

Pemda Landak

Wabup Landak Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Kapuas 2026” di Polres Landak

Pemda Landak

Bupati Landak Salurkan Bantuan GEMARIKAN

Pemda Landak

Riwayat Singkat Samuel Pj Bupati Landak

Pemda Landak

RAPBD 2022, Bupati Landak Terima Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi

Pemda Landak

Bupati Landak Ingatkan ASN Bekerja Profesional
error: Content is protected !!