Home / Pemda Landak

Senin, 17 September 2018 - 13:01 WIB

Resahkan Warga, Pedagang Ikan Segar Didepan Pendopo Bupati Di Eksekusi.

NGABANG, LANDAKNEWS – Telah dilakukan eksekusi terhadap Pedagang Ikan Segar, hal ini terkait menindak lanjuti Surat Peringatan / Teguran ke- 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak terhadap pedagang ikan yang berlokasi di rumah kontrakan Dusun Hilir Tengah 2 Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Senin (17/9/18).

Tampak hadir dalam eksekusi tersebut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Herman Masnur, SE, MT, Kabid Pengendalian Lingkungan Hidayatno, ST, Perwakilan dari Dinas Koperindag Kabupaten Landak Sudiman, Kasat Pol PP Pemda Landak Benifiator, beserta 13 orang personilnya, Kasi Ops Pol PP Siswanto, Kades Hilir Tengah Noliadi, Kepala Dinas PMPTSP dan TK Perijinan Mindar seta Bhabinkamtibmas Hilir Tengah Brigadir Suprayitno beserta 3 orang Personil Polsek Ngabang.

Baca juga  10 Tahapan Pengawasan Dilakukan Bawaslu Kabupaten Landak

Eksekusi dilakukan terhadap Ferdy Als Aliong. pria kelahiran Singkawang, Alamat sesuai KTP Dsn. Pangakalan Pasar RT002 RW003 Ds. Sungai Pangkalan II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang dengan alamat domisili sementara Dusun Hilir Tengah 2 Desa Hilir Tengah Kecmatan Ngabang Kabupaten Landak.

Eksekusi ini dilaksanakan setelah diterbitkan Surat Peringatan / Teguran ke- 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Nomor : 660.1/43/DPRKPLH-A/IX/2018, tanggal 13 September 2018  terkait Kegiatan Tataniaga Penjualan Ikan Segar dan Agen Ikan Segar yang berlokasi di depan Rumah Dinas Pendopo Bupati Landak.

Adapun setelah tim eksekusi melakukan pengecekan di lokasi tersebut, pedagang ikan tersebut sudah tidak melakukan Penjualan Ikan Segar karena merasa sadar sudah menyalahi aturan Pemda Kabupaten Landak dan menimbang sudah terbit surat teguran / peringatan ke – 3 dri DPRKPLH Landak.

Baca juga  Buka Tebedak Cup III 2022, Sekda Landak Minta Peserta Junjung Tinggi Sportivitas

Tim eksekusi diwakili oleh Kadis DPRKPLH Landak Herman Mansur menyampaikan ucapan terimaksih kepada pedagang dimaksud tersebut telah mentaati dan mematuhi surat peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penjualan ikan segar lagi.

“Saran saya apabila ingin menjual ikan segar agar mengurus ijin serta berjualan di lokasi yang telah disetujui oleh pihak Pemda Landak sesuai aturan yang berlaku di Pemda Landak, ” jelas Herman kepada pedagang.

Menurut Herman ,hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan timbul pencemaran lingkungan yang dapat berdampak bagi warga sekitar.

Penulis : Irwanto
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Setiap Rekomendasi Temuan Hasil Pengawasan APIP, Wajib Ditindak Lanjuti Secara Konsisten

Pemda Landak

Heriadi Lakukan Sosialisasi Pilgub di Dua Kecamatan

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Tutup Rakerda LP3KD Kalbar Tahun 2022

Pemda Landak

Akibat Banjir,  Aktivitas Belajar  Sejumlah Sekolah di Ngabang Lumpuh Total

Pemda Landak

Bupati Berharap Anggota Dewan Yang Baru Harus Banyak Belajar

Pemda Landak

Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H. jadi Pembina upacara di SMP Negeri 1 Menjalin

Pemda Landak

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN LANDAK PEMILU 2019

Pemda Landak

Damkar Satpol-PP Landak Gelar Pelatihan Pemadaman Kebakaran Bagi Petugas PLN
error: Content is protected !!