Home / Pemda Landak

Kamis, 7 Februari 2019 - 15:39 WIB

Bawaslu Landak Warning Parpol Yang Menyalahi Aturan APK

NGABANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Landak mewarning kepada 15 Partai Politik (Parpol)  yang menyalahi aturan pada Alat Peraga Kampanye (APK).

Penegasan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Landak,  pada rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019, Kamis (07/02/19), pagi di Dangau Landak.

“Hari ini kita rapat koordinasi terkait penertiban APK, ” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak,  Lomon,  disela-sela Rakor Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019.

Dikatakan mantan Komisioner KPU Kabupaten Landak ini,  dalam Rakor itu disepakati,  Bawaslu memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK yang dianggap menyalahi aturan dalam pemasangan APK ,  besok tanggal 8 Februari 2019.

Baca juga  Lahan Terbakar, Bupati Landak imbau masyarakat bergotong royong dengan Pemerintah

“Ini artinya pada tanggal 8 Februari 2019 yaitu selama 1 x 24 peserta pemilu sudah menertibkan APK nya, ” kata Lomon.

Setelah itu,  tentunya pihaknya akan berkoordinasi dengan Pol PP,  dalam melakukan penertiban terhadap APK.
“Rakor tadi seharusnya dihadari  15 pengurus Parpol.  Tapi kenyataanya hanya dihadiri 10 Parpol, ” jelas Lomon.

Terkait ini,  ketidak hadiran 5 pengurus Parpol tersebut,  Bawaslu akan tetap berusaha menyampaikan pesan tersebut.  Supaya   yang tidak hadir bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan bersama-sama.

“1 x 24 jam masih diberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK.  Jika sebaliknya waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan,  maka Bawaslu Kabupaten Landak dibeck up PolPP akan menertiban APK peserta pemilu, ” tegas mantan aktivis Dayakologi Kalbar ini.

Baca juga  Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2017-2022

Dalam Rakor Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019 tadi, hadir komisioner Bawaslu Kabupaten Landak,  KPU Kabupaten Landak,  perwakilan Kesbangpol Kabupaten Landak,  perwakilan Pol PP Kabupaten Landak, perwakilan Kodim 1201/Mempawah, perwakilan Yon Armed 16 Komposit Ngabang, Panwaslu Kecamatan,  Pemantau Pemilu,  Wartawan, dan Parpol.

Penulis: One
Editor: HI

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kabupaten Landak Raih Juara 2 Pada Ajang PORPROV XIII Kalimantan Barat

Pemda Landak

Bupati Landak Resmikan 3 Ruang Fasilitas RSUD Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Segera Buat Raperda Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang

Pemda Landak

Bupati Landak Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI

Pemda Landak

Polsek Menyuke Terus Himbau Para Warganya Agar Cegah Karhutla

Pemda Landak

Hari Bhayangkara 75, Ini Pesan Bupati Landak Kepada Polri

Pemda Landak

Pemkab Landak Apresiasi Terpilihnya Anggota Paskibraka Kabupaten Landak Tahun 2019

Pemda Landak

Sekda Landak Buka Workshop Merajut Keberagaman Dalam Kebhinekaan
error: Content is protected !!