Home / Pemda Landak

Kamis, 7 Februari 2019 - 15:39 WIB

Bawaslu Landak Warning Parpol Yang Menyalahi Aturan APK

NGABANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Landak mewarning kepada 15 Partai Politik (Parpol)  yang menyalahi aturan pada Alat Peraga Kampanye (APK).

Penegasan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Landak,  pada rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019, Kamis (07/02/19), pagi di Dangau Landak.

“Hari ini kita rapat koordinasi terkait penertiban APK, ” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak,  Lomon,  disela-sela Rakor Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019.

Dikatakan mantan Komisioner KPU Kabupaten Landak ini,  dalam Rakor itu disepakati,  Bawaslu memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK yang dianggap menyalahi aturan dalam pemasangan APK ,  besok tanggal 8 Februari 2019.

Baca juga  Hari Berkabung Daerah Kalbar, Bukan Hanya Sekedar Ceremonial

“Ini artinya pada tanggal 8 Februari 2019 yaitu selama 1 x 24 peserta pemilu sudah menertibkan APK nya, ” kata Lomon.

Setelah itu,  tentunya pihaknya akan berkoordinasi dengan Pol PP,  dalam melakukan penertiban terhadap APK.
“Rakor tadi seharusnya dihadari  15 pengurus Parpol.  Tapi kenyataanya hanya dihadiri 10 Parpol, ” jelas Lomon.

Terkait ini,  ketidak hadiran 5 pengurus Parpol tersebut,  Bawaslu akan tetap berusaha menyampaikan pesan tersebut.  Supaya   yang tidak hadir bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan bersama-sama.

“1 x 24 jam masih diberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK.  Jika sebaliknya waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan,  maka Bawaslu Kabupaten Landak dibeck up PolPP akan menertiban APK peserta pemilu, ” tegas mantan aktivis Dayakologi Kalbar ini.

Baca juga  SDN 10 Ngabang Gelar PLSB

Dalam Rakor Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019 tadi, hadir komisioner Bawaslu Kabupaten Landak,  KPU Kabupaten Landak,  perwakilan Kesbangpol Kabupaten Landak,  perwakilan Pol PP Kabupaten Landak, perwakilan Kodim 1201/Mempawah, perwakilan Yon Armed 16 Komposit Ngabang, Panwaslu Kecamatan,  Pemantau Pemilu,  Wartawan, dan Parpol.

Penulis: One
Editor: HI

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Ikuti Upacara Peringatan Hari Berkabung Daerah di Makam Juang Mandor

Pemda Landak

Selesai Pimpin Ibadah Ini Yang Disampaikan Pastor Kepada Kapolsek

Pemda Landak

Bangsa Indonesia Terancam Pecah, Perekat Kebhinnekaan Dalam Bingkai NKRI

Pemda Landak

Bupati Landak Dorong Masyarakat Kembangkan Kebun Sayuran

Pemda Landak

Hasil Perjuangan Bupati Landak, Desa Lamoanak Sudah Dialiri Listrik

Pemda Landak

Guna Disiplinkan Warga Polsek Air Besar Selalu Lakukan Ini!

Pemda Landak

Pemkab Landak Masuk 15 Finalis Trisakti Tourism Award 2019

Pemda Landak

Asik, 9 Juni CPNS Terima SK Jadi PNS
error: Content is protected !!