NGABANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak mewarning kepada 15 Partai Politik (Parpol) yang menyalahi aturan pada Alat Peraga Kampanye (APK).
Penegasan ini disampaikan Bawaslu Kabupaten Landak, pada rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019, Kamis (07/02/19), pagi di Dangau Landak.
“Hari ini kita rapat koordinasi terkait penertiban APK, ” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, Lomon, disela-sela Rakor Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019.
Dikatakan mantan Komisioner KPU Kabupaten Landak ini, dalam Rakor itu disepakati, Bawaslu memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK yang dianggap menyalahi aturan dalam pemasangan APK , besok tanggal 8 Februari 2019.
“Ini artinya pada tanggal 8 Februari 2019 yaitu selama 1 x 24 peserta pemilu sudah menertibkan APK nya, ” kata Lomon.
Setelah itu, tentunya pihaknya akan berkoordinasi dengan Pol PP, dalam melakukan penertiban terhadap APK.
“Rakor tadi seharusnya dihadari 15 pengurus Parpol. Tapi kenyataanya hanya dihadiri 10 Parpol, ” jelas Lomon.
Terkait ini, ketidak hadiran 5 pengurus Parpol tersebut, Bawaslu akan tetap berusaha menyampaikan pesan tersebut. Supaya yang tidak hadir bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan bersama-sama.
“1 x 24 jam masih diberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK. Jika sebaliknya waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan, maka Bawaslu Kabupaten Landak dibeck up PolPP akan menertiban APK peserta pemilu, ” tegas mantan aktivis Dayakologi Kalbar ini.
Dalam Rakor Pengawasan Tahap Pemilu Tahun 2019 tadi, hadir komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, KPU Kabupaten Landak, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Landak, perwakilan Pol PP Kabupaten Landak, perwakilan Kodim 1201/Mempawah, perwakilan Yon Armed 16 Komposit Ngabang, Panwaslu Kecamatan, Pemantau Pemilu, Wartawan, dan Parpol.
Penulis: One
Editor: HI











