Menyuke, Anggota Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Yoyok Dwi Aryanto memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin membuat surat keterangan kehilangan barang/surat surat penting lainnya, Rabu (06/03/2019) pagi.
Bertempat di Ruang Pelayanan Kepolisian Polsek Menyuke, Bripka Yoyok Dwi Aryanto bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian.
Salah satu warga asal Desa Angkaras, Kecamatan Menyuke yang membuat Surat Laporan Kehilangan, Munianto (40) mengatakan bahwa pelayanan di ruang SPK bisa diandalkan, selain humanis dan ramah, pelayanan yang diberikan terhadap para pelapor sangat cepat.
“Saya mengapresiasi Pelayanan yang diberikan, sangat ramah hingga kami tidak takut dan sungkan lagi untuk melapor, pelayanannya juga cepat serta tidak dipungut biaya sepeserpun,” Ujar Munianto.
Dengan pelayanan yang humanis Anggota Polsek Menyuke Bripka Yoyok menerbitkan surat keterangan kehilangan barang/surat surat penting lainnya sesuai permintaan setelah pelapor memenuhi persyaratan untuk pembuatan surat keterangan.
“Pada kesempatan tersebut Kami menyarankan kepada yang bersangkutan agar segera mengurus surat-surat yang hilang karena surat keterangan kehilangan barang/surat surat bukan sebagai pengganti surat yang hilang,” imbuh Bripka Yoyok Dwi Aryanto.
Sementara itu, Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu mengatakan bahwa tujuan utama pelayanan kepada warga masyarakat di Polsek Menyuke adalah memberikan pelayanan yg humanis, netralitas, transparan, tidak berbelit-belit.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku dan merubah citra Polri ke arah yang lebih baik dan disegani oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Ewaldus Leo









