Menyuke, Unit SPKT Polsek Menyuke Polres Landak, berikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pamrih dan memberikan pesan kamtibmas. Selasa (12/03/2018).
Salah satu tugas pokok Kepolisian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal itu jugalah yang setiap hari dilaksanakan oleh Unit SPKT Polsek Menyuke dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat Kecamatan Plaosan.
Pelayanan Unit SPKT Polsek Menyuke tersebut berlaku setiap hari baik hari kerja maupun hari libur menurut kalender dengan kata lain Unit SPKT Polsek Menyuke selalu siap sedia dalam memberikan pelayanan kepada warga Masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Kapolsek Menyuke IPTU R. Doloksaribu melalui Kanit Sabhara Polsek Menyuke Aipda Yesi Hananto mengatakan masyarakat yang datang ke Mapolsek Menyuke rata-rata hendak membuat Laporan Polisi tentang kehilangan surat atau barang berharga dalam hal ini kehilangan KTP, KK, AKTE Kelahiran maupun surat berharga yang lain.
Aipda Yesi Hananto menambahkan bahwa ” untuk pembuatan Laporan Kehilangan Barang ada surat yang hilang lainnya tersebut, tidak ada biaya atau pungutan semuanya gratis”,kata Aipda Yesi Hananto.
Penulis : Ewaldus Leo







