MANDOR, LN
Kamis (21/3) Pukul 09:00 Wib. Setelah melaksanakan apel pagi dihalaman Kantor Kepolisian Sektor Mandor, Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni bersama Personil Reskrim lainnya ditugaskan Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin untuk menghadapkan berkas kasus Pencurian (363) ke Kejaksaan Negeri Landak.
Setelah berkas dihadapkan dan ditanda tangani Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim langsung berangkat ke Ngabang untuk penyerahan tersangka (TSK) dan barang bukti ke Kejaksaan Negiri Landak.
Kanit Reskrim Aiptu Dahroni menuturkan adapun nama tersangka yang terlibat kasus Pencurian ada saudara SH dan HN keduanya merupakan Warga Desa Mandor. Adapun barang yang menjadi bukti atas kejahatan yang dilakukan Saudara SH dan HN berupa sepasang spiker, 2 dua buah Helm dan 1 satu buah tabung gas berukuran 3 Kg. Tutur Dahroni.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin ditemui diruang kerjanya menuturkan, dengan dikirimnya dua tersangka kasus Pencurian yang ditahan oleh unit Reskrim Polsek Mandor maka tunggakan kasus di Polsek Mandor akan berkurang.
Kapolsek berharap semoga dengan ditangkap dua pelaku pencurian SH dan HN di desa mandor dapat memberikan epek jera kepada pelaku lain untuk melancarkan aksinya. dengan demikian tingkat kriminalitas diwilayah hukum Polsek Mandor semakin aman dan kondusif.
Penulis : Irmanudin
Editor: One













