Kuala Kapuas, Rabu (27/3/19) – Dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum, Prajurit Kodim 1011/KLK beserta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXVII menerima penyuluhan dari Kumdam XII/Tanjungpura. Penyuluhan dilaksanakan di aula Makodim 1011/KLK.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh Prajurit beserta Persit Kodim 1011/KLK. Sedangkan Tim Penyuluh dari Kumdam XII/Tpr dipimpin oleh Kapten Chk M. Gunawan, S.H.
Dandim 1011/Klk Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono, S.I.P., dalam sambutannya mengatakan, dalam penyuluhan tersebut akan disampaikan tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Kodim 1011/KLK menjadi lebih meningkatkan sadar hukum.
“Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan,” terang Dandim 1011/KLK.
Dalam kegiatan tersebut Tim Penyuluh dari Kumdam XII/Tpr menyampaikan materi tentang Pemahaman Netralitas TNI dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019, kemudian menjelaskan UU RI NO. 23 tentang KDRT, UU RI NO. 19 tentang ITE, Peyalahgunaan Narkoba, Disersi, THTI, Asusila serta Petunjuk dan Teknis Prosedur penetepan PDTH dan Schorsing. (Pendam XII/Tpr)