Mandor, Selasa (8/4. Dalan mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Mandor Bhabinkamtibmas Dusun Keramas Desa Keramas Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Bripka Ari Bowo Handoko menyampaikan himbauan karhutla dan membagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan dan sanksi hukum bagi pelanggar karhutla.
Penyampaian himbauan karhutla dan membagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan dan sanksi hukum bagi pelanggar karhutla.
disampai langsung Bripka Ari Bowo Handoko kepada Bapak Ujan warga Dusun Keramas Desa Keramas Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Tidak sampai di situ unit Bripka Ari Bowo Handoko juga menyampaikan himbauan Karhutla mengunakan alat peraga seperti selebaran kertas dan Banner larangan pembakaran hutan dan lahan untuk diwilayah Kecamatan Mandor dan sekiranya.
Hal tersebut dilakukan Bripka Ari Bowo Handoko agar masyarakat pihak Perusahaan tahu dan mengerti tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan bagi lingkungan sekitarnya bukan hanya berdampak pada lingkungan pribadi namun berbahaya bagi lingkungan sekitarnya.
Bripka Ari Bowo Handoko menjelaskan yang perlu juga diketahui oleh masyarakat, pihak swasta dan lainnya bahwa apabila terjadi kebakaran hutan akibat kelalaian pribadi, kelompok, Perusahaaan akan ada sangsi hukum bagi pelaku pembakaran maka dari itu
Bhabinkamtibmas Bripka Ari Bowo Handoko berharap dengan dibagikan, disebarkan selebaran, dan dilakukan himbauan Karhutla dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan mandor Kabupaten.
Penulis : Irmanudin













