Home / Polri

Selasa, 21 Mei 2019 - 17:11 WIB

Polsek Menjalin Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Toko Sembako “Sinar Baru” Menjalin

MENJALIN- Peristiwa pencurian toko sembako “Sinar Baru” yang terletak di pasar Menjalin milik Amao (44 tahun)  yang diketahui oleh pemilik toko,  Senin pagi (13/05/19).

Bermula saat salah satu pelanggan toko yang ingin membeli rokok dan ketika pemilik toko hendak mengambil rokok melihat puluhan slop rokok ludes diambil maling.

Kerugian yang dialami Amao ternyata tak hanya kehilangan puluhan slop rokok dengan berbagai merek tetapi juga uang tunai senilai sekitar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).   Berada di dalam laci meja kasir serta jendela teralis toko yang rusak akibat di bongkar pelaku untuk memasuki toko sembako “Sinar Baru” tersebut.

Atas peristiwa itu, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menjalin langsung di tindak lanjuti anggota unit reskrim Polsek Menjalin dengan melalukan penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut dan selama kurang lebih 3 (tiga) hari petugas  berhasil menemukan dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan berinisial AR (23th), VN (30th) dan RN (17th).

Baca juga  Polisi Imbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

Kapolsek Menjalin, IPTU.  Teguh Pambudi menerangkan saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Menjalin sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara yang akan di serahkan ke JPU Kajari Landak untuk tahap penuntutan JPU dan persidangan PN Landak.

Penanganan 3 (tiga) orang  pelaku tindak pidana pencurian tersebut, dimana 2 (dua)  orang pelaku inisial AR dan VN akan lanjut hingga ketahap peradilan persidangan sedangkan untuk pelaku inisial RN kita lakukan upaya diversi mengingat pelaku masih berusia dibawah umur, dimana merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012.

“Dalam Undang-undang tersebut disebutkan pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak (dibawah umur) dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kemudian pada Pasal 5 Ayat (3) menegaskan dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan Diversi, ” tutur Kapolsek.

Baca juga  Antisipasi Hal Yang Tidak Di Inginkan, Waka Polres Landak Cek Ruang Tahanan

Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto menambahkan 2 (dua)  orang pelaku inisial AR dan VN yang ditangani oleh Brigpol M. Rozali.

“Berdasarkan undang-undang KUHP memenuhi unsur tindak  pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal yang kita  kenakan yaitu pasal  363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara, ” katanya seraya mengatakan sedangkan untuk pelaku dibawah umur inisial RN yang ditangani oleh penyidik pembantu Brigpol Oktavianto masih menunggu hasil keputusan diversi dan Litmas dari Ka Bapas Kelas II Pontianak untuk penanganannya.

Penulis : Oktavianto

Share :

Baca Juga

Polri

Pekerja PT.MPS Hilang, Sampai Saat Ini Belum Ditemukan

Polri

Polsek Menyuke Mengajak Warga Desa Anik Untuk Mencegah Kebakatan Hutan dan Lahan

Polri

Babhinkamtibmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli Sambang dan Penggalangan

Polri

Polsek Menyuke Melaksanakan Patroli Malam dan Sosialisasi Maklumat Kapolri

Polri

  Ciptakan Kenyamanan Saat Ibadah, Polisi Lakukan Pengamanan Sholat Jumat

Polri

Peresmian Gereja Katolik di Dusun Sinto, Polsek Menyuke Laksanakan Pengamanan

Polri

Polsek Ngabang Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Juru Parkir Saat Melaksanakan Patroli di Pusat Perbelanjaan

Polri

Inilah Arahan Dari Seorang Bhabinkamtibmas Kepada Warganya Jelang Pemilu
error: Content is protected !!