MENYUKE, KALABAR – Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Menyuke, masih harus diwaspadai. Meskipun hujan sudah turun setiap harinya.
Kapolsek Menyuke melalui Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Yoyok Dwi Arianto, mensosialisasikan kepada warga di Desa Ladangan Kecamatan Menyuke, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Senin (21/10/2019).
“Kami mengimbau warga Desa Ladangan jangan ada lagi yang melakukan pembakaran lahan mau pun hutan, walaupun kadang kala itu diperbolehkan, tapi karena saat ini kita cukup waspada terhadap dari pada kabut akibat karhutla”, ujar Bripka Yoyok.
Ia menjelaskan, bagi siap saja dengan sengaja membakar lahan, dapat diperoses hukum. Undang-undang (UU) yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), salah satunya yakni, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jadi ada sanksi hukumnya bagi seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap warga atau aparatur Desa juga dapat berperan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan, sehingga wilayah Desa Ladangan Kecamatan Menyuke dapat terhindar dari permasalahan yang selalu hadir di musim panas tersebut.
Penulis : Ewaldus Leo









