Ngabang, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Jumat (14/6/2019).
Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Digelarnya sidang ini membuat Tokoh Adat dan Masyarakat Kabupaten Landak ingin memberikan pernyataan maupun himbauan kepada masyarakat Kabupaten Landak, Senin (10/06/19).
Ditemui di kediamannya, Temanggong Binu Kabupaten Landak Landak Bpk. V. Syaidina menegaskan bahwa ia menolak segala bentuk kekerasan pasca pelaksanaan sidang maupun kelak saat pengumuman hasil pemilu
“Kita jaga kebersamaan kita dalam bernegara, NKRI harga mati!,” tegasnya
Begitu juga dengan ketua PBNU Cabang Landak KH Ahmad Fauzi dan Pangeran Adipati Kusuma Negeri Ismahayana Landak Gusti Hermansyah saat ditemui di Kediamannya,
Beliau menolak keras segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada pergerakan massa maupun kekerasan pasca pelaksanaan sidang maupun kelak saat pengumuman hasil pemilu
“Saya mewakili Kerajaan Ismahaya Landak menghimbau kepada masyarakat agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, NKRI harga mati, ” tutupnya
Penulis : Krisna YTP










