SEBANGKI – Kapolsek Sebangki Iptu Ra’in melalui Anggota Polsek Sebangki Bripka J.Atos, mensosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga di Desa Sebangki Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak, Kamis (13/06/2019).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan agar warga yang mengetahui ataupun yang mengalami kejadian pungli untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian khususnya Polsek Sebangki.
Pada kesempatan yang sama juga, Bripka J.Atos menghimbau agar masyarakat Desa Sebangki untuk menjadi warga masyarakat yang peduli dengan Kamtibmas dilingkungannya.
“Selain masalah Pungli saya juga berharap masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang memecah belah bangsa, kita semua bersaudara untuk itu mari kita selalu menjaga Stabilitas Keamanan dilingkungannya masing-masing,” pungkas Bripka J.Atos.
Penulis : Aripin








