SERIMBU – Memastikan batas tanah Mapolsek Air Besar bersama-sama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung, Kapolsek ukur ulang dan pasang patok batas.Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.(20/06)
Untuk kelengkapan pembuatan sertipikat tanah mapolsek maka perlu diadakan pengukuran ulang dan di saksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi memimpin lansung didampingi Kasium,Pemilik tanah yang berbatasan langsung dan perangkat Desa Serimbu Duren Wilianto.
Iptu Elfis Satria Efdi menjelaskan bahwa pengukuran dan pemasangan patok di tanah Kantor Polsek Air Besar ini dilakukan sebagai upaya memastikan luas dan patok batas dengan jelas.
“Pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Polsek Air Besar kita ikut sertakan saat pengukuran dan pemasangan patok, agar tidak ada komplain di kemudian hari oleh Pemilik yang berbatasan langsung dengan tanah.”Terang Kapolsek.
Penulis : Andri













