NGABANG – Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio, didampinggi wakapolres, para kasat, kabag, Kamis (04/07/19), pagi di ruang BKPM Polres Landak. Gelar Press Release Ops Pekat 2019.
Dihadapan para wartawan, Kapolres, mengungkapkan ada 8 jenis kasus yang berhasil diungkap, yaitu Narkoba, Judi, Miras, Protitusi, Petasan, Premanisme, Sajam, dan Senjata Api.
Untuk Narkoba kata Kapolres terungkap ada 3 kausus, Judi terungkap 6 kasus, Miras terungkap 21 kasus, Prostitusi terungkap 6 kasus, Petasan terungkap 4 kasus, Premanisme terungkap 4 kasus, Sajam terungkap 2 kasus dan Senjata Api terungkap 4 kasusu.

Terkait tersangaka, lanjut kapolres, untuk jenis Narkoba tersangka ada 3 orang. Kemudian untuk Judi ada 9 tersangka, Miras ada 21 tersangka. Sedangan untuk Protitusi, Petasan, Premanisme, Sajam, tersangk tidak ada mereka diberikn pembinaan. Sementara itu Senjata Api, tersangka tidak ada, karen kesadaran warga menyerahkan senjata api jeni Lantak.
Kapolres juga menambahkan adapun Barang Bukti (BB) untuk jenis Narkoba:
29 paket jenis sabu berat seluruh 8,41 gram,2 unit Hp, 2 lmbr uang pecahan Rp 100.000, dan 1 buah tempat penyimpanan sabu-sabu.

Judi BB berupa:
Uang tunai Rp 6,224,000
- Meja panjang sebanyak 1 buah
- Kursi plastik sebanyak 2 buah
- Kertas putih berisikan angka, 6 lbr
- Polpen sebanyak 6 buah
- Kartu remi sebanyak 1 kotak
- Kartu domino sebanyak 1 kotak
- Kalkulator sebanyak 1 buah
- Pengaris sebanyak 1 buah
- Stabilo sebanyak 1 buah
- Kertas karbon sebanyak 6 lbr
- Hp sebanyak 2 unit
- Alat tropong angka 1 set
- Buku kecil 7 buah
- Bukti transaksi Atm 2 lmbr
- Kertas sensi 1
- Kertas atm 1 buah

Miras BB berupa:
1 buah toples arak
4 botol lemon jin
7 botol benso
1, 2 liter jenis tajok
203 Liter arak putih

Prostitusi BB berupa:
3 pasangan mesum
Petasan BB berupa:
34 jenis petasan berbagai merk
Premanisme BB berupa:
4 kasus

Sajam BB berupa:
2 kasus
dan Senjata Api BB beruapa:
4 buah senapan lantak
Usai memberikan Press Release Ops Pekat 2019. Kapolres langsunng berdialog dengan puluhan para tersangka. Dan meminta para tersangka untuk tidak melakukan kembali perbuatan kriminalnya.
Penulis: ONE









