Ngabang, Rapat forum membahas tentang INSIDEN (integrated system for traffic accidents) kegiatan diselenggarakan oleh Pihak RSUD Landak yang dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik dr. Yuliana Erni. Mars.
Menurut Kabid pelayanan Medik bahwa dalam pertemuan ini bisa bekerja sama antara Jasa Raharja ,BPJS dan Kepolisian dalam pendataan pengurusan BPJS serta paham akan prosuder – prosedur dalam pengkleman BPJS.
Menurut Dari Pihak BPJS Kesehatan Propinsi Devi Dwi Yanti ; bahwa setiap pengurusan BPJS kecelakaan Lalu Lintas yang mendapat jaminan BPJS harus sesuai persyaratan seperti Laporan Polisi dan laporan entri dari pihak Jasa Raharja dan dalam kesempatan ini juga pihak BPJS memaparkan aplikasi pengisian data korban akibat kecelakaan lalu lintas untuk mempermudah pelayanan publik .
Dan dalam pertemuan Forum ini pihak BPJS menjelaskan tahapan – tahapan dalam pengurusan BPJS yakni :
– Masa klaim BPJS 2 x 24 jam.
– Adanya LP dari kepolisian /entri
– Entri dari Jasa Raharja
– Setelah Jasa Raharja entri secara Otomatis masuk ke aplikasi BPJS.
Dengan diadakannya Forum ini dapat mewujudkan percepatan repformasi Birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas demikian yang disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Kabupaten Landak.
Penulis: One