NGABANG – Baru menyadari Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) /plat menjadi penting, ketika terjadi hal-hal yang salah satunya, Kendaraan di pakai oleh pelaku kejahatan seperti yang baru tadi sore terjadi tidak memasang TNKB
“Pasang TNKB anda depan dan belakang sekarang, bila tidak terpasang salah satu apa lagi dua-duanya maka Penegakan Hukum akan dilakukan, ” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Landak, AKP. Gandi Darma Yudanto SH.,SIK
Razia yang dilakukan tidak hanya dengan cara stationer diam ditempat tetapi dengan cara berpatroli yang dinilai lebih efektif untuk menangkap pelaku pelanggaran tidak memasang TNKB depan maupun belakang.
Pelanggaran tidak memasang TNKB sesuai dengan ketentuan melanggar pasal 280 jo 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal 500rb.
Kasat Lantas juga menambahkan aturan tentang kewajiban memasang TNKB sudah ada sejak sepuluh tahun lalu, jangan bilang belum pernah di sosialisasikan.
Bagi mereka yang TNKB yang belum diambil di himbau untuk segera mengambilnya di Samsat, dan bagi kendaraan yang sedang proses cetak TNKBnya di beri toleransi dengan menunjukkan Surat Keterangan TNKB yang dikeluarkan Petugas polantas yang berada di Samsat.
Penulsi: GDY








