Home / Polri

Kamis, 18 Juli 2019 - 07:22 WIB

Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencurian Identitas untuk Pinjaman Online di Pontianak

PONTIANAK – Kasus kejahatan pencurian identitas atau menggunakan data orang lain dalam pengajuan pinjaman dana daring (online) diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar. Pelaku berinisial RHS (36) warga Pontianak Utara ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, saat Press Conference di Mapolda Kalbar, Rabu (17/7/2019).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena telah menjadi korban. Mereka merasa tidak pernah memanfaatkan jasa paylater (pinjaman) namun mendapat tagihan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku RHS ini selama bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2019 mencari masyarakat meminta foto KTP dan foto wajah pemilik KTP. 80 orang masyarakat yang ia kantongi KTP dan foto wajahnya, 70 orang berhasil terdaftar di aplikasi. Jadi setelah meminta identitas masyarakat, pelaku memberikan uang atau imbalan sebesar 100 ribu, ”kata Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Setelah pelaku mendapatkan KTP beserta foto wajah pemilik KTP, dengan menyiapkan satu buah sim card pelaku mengupload identitas masyarakat tersebut kesalah satu aplikasi online yang menyediakan fitur Paylater. Setelah identitas tersebut terdaftar maka akan mendapatkan poin secara bervariasi hari 1 juta hingga 8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat atau kamar hotel.

Baca juga  Kanit Binmas Memonitor Pelaksanaan Vaksinasi di Desa Sekendal

“Saat point sudah pelaku dapati, maka ia menjualnya point tersebut melalui facebook dengan harga 50% dari aplikasi. Misal tiket pesawat 1,6 juta maka pelaku menjual 800 ribu. Total keuntungan pelaku 350 juta lebih, “ujar Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Dalam prngembangan kasus ini, Polda Kalbar akan melakukan langkah digital forensik terhadap jaringan komunikasi pelaku untuk menelusuri jejak transaksi atau jaringan dengan kejahatan yang sama.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak memberikan identitas diri atau KTP kepada orang yang tidak dikenal atau tidak jelas peruntukannya, “ucap Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Secara sistem, dari hasil identitas yang melakukan pinjaman dalam aplikasi tersebut maka tercatat sebagai pinjaman di salah satu bank swasta.

Baca juga  Seorang Pemuda Diduga Frustasi Mengakhiri Hidupnya Dengan Cara Gantung Diri

Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar fotokopi KTP korban, uang tunai Rp1.250.000, dua unit telepon genggam, satu buah kartu sim seluler, satu keping ATM dan 38 buah informasi debitur dari OJK.

“Kami jerat pelaku dengan Undang-Undang tindak pidana ITE. Modus tersangka ini dengan memanfaatkan limit pinjaman untuk mendapat uang dengan cepat tanpa modal. Dia mempelajarinya dari media sosial,” kata Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Tersangka diancam Pasal 51 ayat (1) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.

Sebagai informasi, dalam press conference turut hadir mendampingi Kapolda, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, M Riezky F Purnomo, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi dan Kabidhumas Kombes Pol Dony Charles Go.

Penulis: Humas Polda Kalbar

Share :

Baca Juga

Polri

Kanit Sabhara Lakukan Patroli Dialogis di Pertokoan

Polri

Patroli Malam, Polisi Temui Warga dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polri

KTP Hilang Novita Laporan Ke Kantor Polisi

Polri

Polsek Sengah Temila Bersama Redamkar004 Senakin Ilir dan Forum Pemuda Pemudi Senakin Melaksanakan Bakti Sosial

Polri

Inilah Yang Dilakukan Anggota Polsek Kuala Behe Patroli Malam Hari!

Polri

Polisi Berikan Pelayanan Prima Kepada Umat Nasrani di Gereja Pada Malam Hari

Polri

Unit Reskrim Polsek Mandor Riksa Kandungan Emas

Polri

Personil Polsek Mandor Melakukan Pelayanan Pengamanan Ibadah di Gereja
error: Content is protected !!