MENYUKE, KALBAR – Bhabinkamtibmas Polsek Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Heni Wintoko, memberikan imbauan larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga di Desa Mamek Kecamatan Menyuke, Senin (29/07/2019).
Melalui Bhabinkamtibmas, Kapolsek Menyuke Iptu R. Doloksaribu, berharap masyarakat Kecamatan Menyuke dapat memahami dampak buruk apabila membuka lahan dengan cara membakar.
Selain melakukan sosialisasi dan imbauan, Bhabinkamtibmas juga mengajak warganya tersebut untuk selalu melakukan kegiatan yang positif dan produktif yang tidak merugikan dirinya sendiri dan lingkungan, dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungannya.
“Berdasarkan instruksi, kita lakukan upaya pencegahan karhutla sedini mungkin. Salah satunya dengan pemasangan spanduk imbauan, karena sudah jelas sanksi pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 15 milyar,” ujar Bripka Heni Wintoko.
Penulis : Ewaldus Leo