Home / Polri

Senin, 4 November 2019 - 09:13 WIB

Bupati Landak : Iuran BPJS Naik, Jangan Lupakan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

NGABANG, KALBAR – Pemerintah resmi menaikkan 100 persen iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020 mendatang, kenaikan iuran tersebut disahkan melalui ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019 lalu.

Kenaikan iuaran ini akan berlaku pada 1 januari 2020 dengan kenaikan besaran iuaran dari kelas 3 yang sebelumnya Rp. 25.500 naik menjadi Rp. 42.000 perbulan perjiwa, untuk kelas 2 yang sebelumnya Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 110.000 perbulan perjiwa, dan untuk kelas 1 yang sebelumnya Rp. 80.000 naik menjadi Rp. 160.000 perbulan perjiwa.

Baca juga  Hujan Tidak Kunjung Reda Aipda Safi'in Pantau Desa Rawan Terkena Banjir

Menanggapi hal tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan tanggapan terkait kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dengan berharap agar kenikan iuaran tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

“Kita berharap kenaikan iuran JKN ini juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan seperti mengenai keanggotaan, harus menambah konter pembayaran, meningkatkan peseeta mandiri dan yang terpenting jenis-jenis penyakit yang ditanggung BPJS. Kita selaku Pemerintah Daerah Landak sudah siap mengalokasikan APBD 2020 untuk penambahan iuran tersebut, serta RSUD Landak juga siap dengan pelayanan pasien BPSJ tersebut dengan standar yang diberikan oleh BPJS,” ucap Bupati Landak dikediamannya, Senin (04/11/19).

Baca juga  Penertiban Hewan Liar di Desa Sejowet Kecamatan Kuala Behe

Selain itu, Bupati Landak juga berharap agar regulasi terhadap kenaikan iuran tersebut dapat segera dikeluarkan agar pihak-pihak terkait dapat segera menyesuaikannya serta kenaikan iuran ini juga dapat berdampak kepada kesejahteraan tenaga kesehatan.

“Kami selaku owner dari RSUD Landak belum tahu seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan BPJS Kesehatan terkait keniakan iuran ini, dan yang terpenting adalah dengan naiknya iuran BPJS dapat meningkatkan dan memperhatikan kesejahteraan para tenaga kesehatan,” tukas Bupati Landak.

Penulis: Tim Liputan

Share :

Baca Juga

Polri

Himbauan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Kepada Pelajar SMP Dan SMA Bina Setia Darit

Polri

Penjaringan Peserta Paskibra, Dalam Rangka HUT RI Ke 73 di Kecamatan Mandor

Polri

Kapolres Landak Hadiri Upacara Hari Pahlawan

Polri

Panit Binmas Polsek Ngabang Ajak  Pengurus Gereja Paroki Jelimpo Memerangi Faham Radikalisme

Polri

Mobil Box Bermuatan Roti Terguling Menutupi Jalan di Tunang

Polri

Patroli Polsek Meranti, Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Polri

Samapta Polsek Menyuke Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19 Kepada Warga Saat Siang Hari

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang Monitoring Vaksin tahap 1,2 dan 3 
error: Content is protected !!