MANDOR, KALBAR – Senin (29/7). Dalam menjaga dan memelihara Wilayah Kecamatan Mandor bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan. Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Aipda Arie Bowo Handoko melaksanakan kegiatan sosialisasi penyampaian himbauan dan larangan pembakar hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Mandor.
Adapun desa yang menjadi tujuan utama sosialisa himbauan dan larangan Pembakar hutan dan lahan adalah Wilayah Dusun Pangkalan Desa Sekilap Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Aipda Arie Bowo Handoko adalah dalam rangka Pencegahan kebakarab hutan dan lahan didesa yang disambanginya. Aipda Arie Bowo Handoko menyampaikan kegiatan tersebut didukung dengan menggunakan Banner dan Selebaran kertas maklumat Kapolda yang bertuliskan,” Kewajiban, Larangan dan Sangsi Pembakaran Hutan dan Lahan,” (Karhutla).
Selain melakukan sosialisasi himbauan dan Pelarangan pembakaran hutan dan lahan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Aipda Arie Bowo Handoko juga menyampaikan Sangsi Hukum bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan lahan yang dapat membawa Pelakunya kedalam Penjara.
Selain dari pada itu Aipda Arie menjelaskan kebakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan, matinya Flora mau Fauna, juga akibat kebakaran tersebut. kabut asap dimana mana sehingga rawan terjadi Penyakit Ispa dan Penyakit lainnya.
Bapak Sukarti dan Bapak Nasius Warga Dusun Pangkalan Desa Sekilap mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Aipda Arie Bowo Handoko yang mana sudah menyampaikan Sosialisasi, Pesan-pesan Karhutla kepada kami Semoga ini bermanfaat.
Penulis : Irmanudin










