SEPANGAH, KALBAR – Kepolisian Sektor Air Besar Bersama Tni dan Perangkat Desa Sepangah Bersama Kampanye dan Sosialisasi mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan Di Sepangah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.(06/08)
Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi menyampaikan bahwa anggota nya bersam TNI Koramil 12 Air Besar dan perangkat Desa Sepangah Sosialisasi Penanggulangan Karhutla Dengan membentang banner.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Namun Kapolsek menjelaskan ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
“Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya, ” tutur Kapolsek.
Penulis : Andri










