Home / Polri

Kamis, 8 Agustus 2019 - 08:34 WIB

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar

SEBANGKI, KALBAR – Dalam menyampaikan Informasi Kepada warga binaanya Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok Raharjo sambangi warga yang berada di Dusun Pak Liung Desa Sebangki,  Rabu (07/08/19).

Adapun tujuan sambang yang dilakukan Bripka Mamok untuk menyampaikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat” Nomor : Max/03/VII/2019

tentang “Kewajiban Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Adapun isi “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”

Tentang Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran hutan dan Lahan (Karhutla)

  1. Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora-Fauna dan memelihara Ekosistem Lingkungan Alam.
  2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadi Kebakaran/pembakaran.
  3. Diberitahu kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun karena berakibat
  4. Dapat merusak syaraf otak
  5. Menghambat aktivitas belajar dan pertumbuhan anak.
  6. Mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.
  7. Menimbulkan infeksi saluran pernapasan Akut.
  8. Menghambat tranportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan dilaut.
  9. Menghambat pertumbuhan ekonomi.
  10. Pembakaran lahan diancam hukum Penjara 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Rp. 10.000.000.000.(Sepuluh milyar rupiah) sebagai mana diatur dalam:
  11. UU No 41 Thn 1999 Tentang Hutan.
  12. UU No 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
  13. UU No 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan.
  14. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait.
Baca juga  Sabhara Polsek Menyuke Saat Malam Hari Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 Kepada Warga

Kapolsek Sebangki Iptu Ra’in berharap semoga dengan disampaikan/sosialisasikannya Maklumat Kapolda Kalbar oleh Bhabinkamtibmas tersebut dapat menjadi Panduan dan petunjuk untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan,lahan dan kebun.

Baca juga  Pengamanan Halal Bi Halal jemaah Masjid At Taubah, Polsek Ngabang Dibantu Belasan Anggota Banser NU Ngabang

Penulis : Aripin

Share :

Baca Juga

Polri

Kasat Binmas Dan Anggota Silahturahmi Ke Pondok Pesantren di Ngabang

Polri

Polres Landak Bersama Satgas Ops PPKM Mikro Cek 2 Desa Zona Merah

Polri

Ps. Kanit Binmas Ajak Warga Perangi Pungli

Polri

Anggota Polsek Mandor  Himbau Warga Stop Membakar Hutan Dan Lahan

Polri

Sat Lantas Polres Landak kawal Giat Karnaval  HUT IGTKI PGRI Yang Ke 68

Polri

Bripka Romi Susanto Berikan Sosialisasi Tentang Karhutla Kepada Petani

Polri

Aipda Safiin Tegur Sapa Dengan Warga Kerohok

Polri

Kapolsek Berikan Arahan Kepada Anggotanya Disaat Apel Pagi
error: Content is protected !!