SEBANGKI, KALBAR – Dalam menyampaikan Informasi Kepada warga binaanya Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok Raharjo sambangi warga yang berada di Dusun Pak Liung Desa Sebangki, Rabu (07/08/19).
Adapun tujuan sambang yang dilakukan Bripka Mamok untuk menyampaikan “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat” Nomor : Max/03/VII/2019
tentang “Kewajiban Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Adapun isi “Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat”
Tentang Kewajiban Larangan dan Sangsi Pembakaran hutan dan Lahan (Karhutla)
- Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian Flora-Fauna dan memelihara Ekosistem Lingkungan Alam.
- Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadi Kebakaran/pembakaran.
- Diberitahu kepada seluruh masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun karena berakibat
- Dapat merusak syaraf otak
- Menghambat aktivitas belajar dan pertumbuhan anak.
- Mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah.
- Menimbulkan infeksi saluran pernapasan Akut.
- Menghambat tranportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan dilaut.
- Menghambat pertumbuhan ekonomi.
- Pembakaran lahan diancam hukum Penjara 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda Rp. 10.000.000.000.(Sepuluh milyar rupiah) sebagai mana diatur dalam:
- UU No 41 Thn 1999 Tentang Hutan.
- UU No 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
- UU No 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan.
- Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait.
Kapolsek Sebangki Iptu Ra’in berharap semoga dengan disampaikan/sosialisasikannya Maklumat Kapolda Kalbar oleh Bhabinkamtibmas tersebut dapat menjadi Panduan dan petunjuk untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan,lahan dan kebun.
Penulis : Aripin










