Ngabang, Landak – Dipimpin AKP Sujianto selaku Perwira Pengendali Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama personil Polres Landak yang ditunjuk melaksanakan apel gabungan di Aula Kantor Bupati Landak. Rabu (28/7/2021)
Pelaksanaan Apel gabungan tersebut di hadiri oleh Personil Polres Landak, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Sat Pol PP Kabupaten Landak dan Dinas Perhubungan Kabupaten Landak.
Herman Mastur selaku Ketua Satgas Ops gabungan PPKM Mikro menyampaikan bahwa pelaksanaan apel gabungan ini untuk mengecek desa yang masuk kategori Zona merah.
“Kita akan mengecek 2 Desa yang masuk kategori Zona merah yaitu Desa Jelimpo dan Desa Balai Peluntan”
Dalam pelaksanaan nya anggota di bagi 2 kelompok guna mempercepat dan mempermudah pengecekan mengingat 2 Desa yang masuk zona merah lokasi nya terpisah.
Saat melakukan pengecekan di Desa yang masuk dalam Zona Merah AKP Sujianto beserta personil Satgas Ops PPKM Mikro melakukan pengecekan antara lain :
– Ketersediaan Tabung Oksigen
– Kelayakan Tempat Isolasi
– Peta Wilayah yang terpapar Covid-19
– Kehadiran petugas Posko
– Ketersediaan obat-obatan
Selain itu AKP Sujianto juga mensosialisasikan kepada warga peraturan Bupati Landak No. 41 Tahun 2021.
“Mari bersama-sama kita cegah penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan di antara nya Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, Menggunakan masker dan Mengurangi Mobilitas,” ucap Sujianto.
Penulis : Unggul