MANDOR, KALBAR – Kamis (8/8). Dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya karhutla diwilayah Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Brigadir Dingin Siahaan melaksanakan sambang untuk menyampaikan
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tentang Kewajiban larangan dan Sangsi hukum untuk Pelaku Pembakaran hutan dan lahan kepada warga binaannya.
Bhabinkamtibmas Brigadir Dingin Siahaan menuturkan inilah adalah bentuk usaha dan upaya yang dilakukan dirinya untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan, lahan perkebunan
diwilayah desa binaannya.
Dingin siahaan berharap semoga dengan digiatkannya Penyampaian himbauan, larangan dan sangsi hukum untuk Pelaku Pembakaran hutan dan lahan kepada warganya dan pihak Perkebunan dapat mencegah dan menekan terjadinya kebakaran hutan, lahan dan Kebun di desa yang menjadi Pemantauan dan Pengawasannya.
Dalam kegiatan Sambang Brigadir Dingin Siahaan juga mengajak seluruh warganya untuk bersama sama dirinya untuk menjaga hutan dan lahan agar terhindar dari bencana kebakaran.
Saudara Reno warga Desa Mandor menyambut baik sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin siahaan, Sdr Reno sangat mendukung Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tempatnya, dirinya berharap semoga wilayahnya, aman dari karhutla yang berdampak buruk bagi flora, fauna dan manusia.
Penulis : Irmanudin









