SIDAS, KALBAR – Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan terus ditingkatkan oleh Polsek sengah temila melalui Kanit Binmas polsek sengah temila saat sambangi warganya di desa Sidas guna berikan sosialisasi dan himbau tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sidas, Sabtu, (10/08/2019).
Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas polsek sengah temila Bripka. Rimbun berpesan tersebut dengan cara membentangkan spanduk Larangan Karhutla berikut dangan sanksi hukum yang akan didapat apabila membakar hutan dan lahan.
Seperti yang dilakukan Bripka. Rimbun melakukan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara bentangkan spanduk kepada warganya supaya tidak ada lagi membuka lahan dengan cara dibakar dan diharapkan masyarakat paham tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan dan juga kepada warga di ingatakan kembali jangan membakar lahan sembarangan khususnya di wilayah Kecamatan Sengah Temila tidak ada lagi terjadinya kebakaran lahan atau hutan.
Secara terpisah Kapolsek Sengah temila Iptu. Sujiyanto mengimbau kepada anggotanya agar memaksimalkan kegiatan sambang dan sosialisasi karhutla guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena ini merupakan atensi Presiden.
Penulis : Simson













