Home / Polri

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 09:18 WIB

Personil Sabhara Polsek Mandor Sampaikan Himbauan Stop Pungli Kepala Masyarakat

MANDOR, KALBAR – Jumat, (9/8). Dalam mendukung program. Pemerintah dalam pemberantasan Pungli dilingkungan masyarakat Personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara mengajak masyarakat untuk memerangi pungli dilingkungannya.

Kegiatan tersebut dilakukan personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara bertujuan untuk memberikan Keamanan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat sehingga mereka tidak was was dalam melakukan aktivitas sehari hari.

Selain dari pada itu personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara juga menyampaikan bahwa Pelaku Pungli bisa di jerat dengan undang undang nomor 23 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Anggota Polsek Menyuke Pantau Sejumlah Lokasi Banjir

Pelaku Pungli bisa di jerat pasal 368 Kuhp dengan ancaman maksimal 9 bulan. Jika pelaku Pns bisa di jerat pasal 432 Kuhp ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Baca juga  Personil Polsek Menyuke Menghimbau Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Briptu Riko Batubara meminta kepada masyarakat yang menjadi korban atau menemukan pelaku pungutan liar agar segera laporan kepada kami akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Personil Kepolisian Sektor Mandor Briptu Riko Batubara.

Penulis : Irmanudin.

Share :

Baca Juga

Polri

Polsek Ngabang Lakukan Sambang dan Dialog Dengan Warga  Masyarakat

Polri

Pastikan Pilkades di Desa Tolok Aman, Kapolsek Menyuke Pimpin Pengamanan

Polri

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah di Gereja GPPIK Getsmani Desa Kuala Behe

Polri

Kapolda Kalbar: Seluruh Instansi Bersinergi Tangani Kabut Asap

Polri

Polsek Mandor Sosialisasi Stop PUNGLI Kepada Warga

Polri

Polisi Kunjungi Pemilik Toko Supaya Pasang CCTV

Polri

Antisipasi Kejahatan, Polsek Mandor Gelar Patroli Malam dan Dialog dengan Warga

Polri

Bhabinkamtibmas Lakukan Problem Solving Kasus Sengketa Tanah
error: Content is protected !!