MANDOR, KALBAR – Jumat, (9/8). Dalam mendukung program. Pemerintah dalam pemberantasan Pungli dilingkungan masyarakat Personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara mengajak masyarakat untuk memerangi pungli dilingkungannya.
Kegiatan tersebut dilakukan personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara bertujuan untuk memberikan Keamanan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat sehingga mereka tidak was was dalam melakukan aktivitas sehari hari.
Selain dari pada itu personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara juga menyampaikan bahwa Pelaku Pungli bisa di jerat dengan undang undang nomor 23 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku Pungli bisa di jerat pasal 368 Kuhp dengan ancaman maksimal 9 bulan. Jika pelaku Pns bisa di jerat pasal 432 Kuhp ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Briptu Riko Batubara meminta kepada masyarakat yang menjadi korban atau menemukan pelaku pungutan liar agar segera laporan kepada kami akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Personil Kepolisian Sektor Mandor Briptu Riko Batubara.
Penulis : Irmanudin.









