Home / Polri

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 09:18 WIB

Personil Sabhara Polsek Mandor Sampaikan Himbauan Stop Pungli Kepala Masyarakat

MANDOR, KALBAR – Jumat, (9/8). Dalam mendukung program. Pemerintah dalam pemberantasan Pungli dilingkungan masyarakat Personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara mengajak masyarakat untuk memerangi pungli dilingkungannya.

Kegiatan tersebut dilakukan personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara bertujuan untuk memberikan Keamanan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat sehingga mereka tidak was was dalam melakukan aktivitas sehari hari.

Selain dari pada itu personil Sabhara Polsek Mandor Briptu Riko Batubara juga menyampaikan bahwa Pelaku Pungli bisa di jerat dengan undang undang nomor 23 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Polisi Sosialisasikan Binlat Bintara Polri di Sungai Keli

Pelaku Pungli bisa di jerat pasal 368 Kuhp dengan ancaman maksimal 9 bulan. Jika pelaku Pns bisa di jerat pasal 432 Kuhp ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Baca juga  Kapolsek Bersama Anggotanya Ajak Warga Sukseskan Pemilu

Briptu Riko Batubara meminta kepada masyarakat yang menjadi korban atau menemukan pelaku pungutan liar agar segera laporan kepada kami akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutur Personil Kepolisian Sektor Mandor Briptu Riko Batubara.

Penulis : Irmanudin.

Share :

Baca Juga

Polri

Sambangi Salan Warga Desa Sekilap Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru

Polri

Kapolsek Menjalin Hantar Pergeseran Personil BKO Polda Kalbar.

Polri

Bhabinkamtibmas Bripka Sadrak Delvis  Mengajak Musdi Berantas PUNGLI

Polri

Anggota Sabhara Polsek Meranti Amankan Ibadah Hari Minggu

Polri

Bhabinkamtibmas Mandor Bersilaturahmi ke rumah Tokoh Adat  Melayu Mandor

Polri

Tim Satgas Bina Karuna Air Besar Datangi 3 Titik Api Di Sepangah Kecamatan Air Besar

Polri

PPKD Sekais Gelar Deklarasi Damai Para Calon Kades

Polri

Margareta Marta Kunjungi Polsek Menjalin Buat Laporan Kehilangan Buku Tabungan
error: Content is protected !!