MEMPAWAH HULU – Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu Brigpol Hamdan melaksanakan mediasi penyelesaian masalah (Problem Solving) sengketa lahan masyarakat Dusun Nangka Desa Pahokng Kecamatan Mempawah Hulu antara Sdr. J dan Sdr. L.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Timanggong Pahokng Ilir, Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Hulu, Kanit Reskrim dan tokoh masyarakat.
Problem Solving sengketa tanah tersebut dilaksanakan di ruang unit reskrim Polsek Mempawah Hulu, Rabu (01/04/2020).
Tanah tersebut saling klaim oleh sdr. J dan Sdr. L yang kedua duanya warga dusun Nangka desa pahokng Kecamatan Mempawah hulu dimana mana antar kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.
Dalam hal ini Sdr. L mengklaim sekaligus menggugat bahwa Lokasi Tanah tersebut adalah tanah miliknya yang telah dibeli nya dari salah satu warga Desa Pahokng.
Dalam pembelian dan kepemilikian tanah tersebut tidak ada bukti surat kepemilikan yang sah yg bisa di jadikan dasar kekuatan kedua belah pihak .
Atas kejadian ini Polsek Mempawah Hulu memanggil Kedua Belah pihak untuk hadir di Polsek Mempawah Hulu untuk mengklarifikasi status kepemilikan tanah tersebut.
Menurut Brigpol Hamdan Sesuai keputusan hasil rapat bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengecekan lokasi dan pemasangan patok patok batas di lapangan yang akan di fasilitasi oleh polsek, pengurus adat, kepala desa dan saksi – saksi yang di sampaikan oleh kedua belah pihak ,”tuturnya.
Penulis: Dens










